Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan berdasarkan database perizinan dan non perizinan pada Rabu pukul 18.00 WIB, lebih 5.000 warga mengajukan permohonan SIKM dengan setengahnya ditolak.

"Hingga pukul 18.00 WIB yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Benni menyebutkan penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," ujarnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .

"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Masih ada pemohon palsukan dokumen SIKM
Baca juga: SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari


Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.
Baca juga: 2.189 orang ajukan SIKM
Baca juga: Anies tegaskan larangan mudik untuk perlindungan semua