Lapas di Aceh tidak layani kunjungan Lebaran cegah COVID-19
12 Mei 2021 15:56 WIB
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Aceh tidak menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat terhadap warga binaan maupun tahanan pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tidak adanya kunjungan Lebaran tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan narapidana atau warga binaan.
"Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat Lebaran nanti, guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Kendati tidak bisa bertemu langsung, kata Meurah Budiman, keluarga maupun kerabat yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan bisa menggunakan layanan warung telekomunikasi khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas maupun rutan.
"Komunikasi dilakukan secara daring atau online. Pelayanan wartelsus ini gratis. Setiap pengunjung dibatasi waktu 10 sampai 15 menit, mengingat banyaknya keluarga warga binaan saat Lebaran nanti," kata Meurah Budiman.
Selain layanan wartelsus, kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Aceh itu, pihak lapas maupun rutan juga menyediakan penitipan barang dan makanan.
Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, Meurah Budiman mengingatkan lapas dan rutan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
Jumlah narapidana atau warga binaan di Aceh sebanyak 6.990 orang, dan tahanan 1.682 orang yang sedang menjalani hukuman dan proses hukum di 18 lapas dan delapan rutan.
Baca juga: Lapas di Aceh tidak layani kunjungan Lebaran cegah COVID-19
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tidak adanya kunjungan Lebaran tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan narapidana atau warga binaan.
"Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat Lebaran nanti, guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Kendati tidak bisa bertemu langsung, kata Meurah Budiman, keluarga maupun kerabat yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan bisa menggunakan layanan warung telekomunikasi khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas maupun rutan.
"Komunikasi dilakukan secara daring atau online. Pelayanan wartelsus ini gratis. Setiap pengunjung dibatasi waktu 10 sampai 15 menit, mengingat banyaknya keluarga warga binaan saat Lebaran nanti," kata Meurah Budiman.
Selain layanan wartelsus, kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Aceh itu, pihak lapas maupun rutan juga menyediakan penitipan barang dan makanan.
Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, Meurah Budiman mengingatkan lapas dan rutan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
Jumlah narapidana atau warga binaan di Aceh sebanyak 6.990 orang, dan tahanan 1.682 orang yang sedang menjalani hukuman dan proses hukum di 18 lapas dan delapan rutan.
Baca juga: Lapas di Aceh tidak layani kunjungan Lebaran cegah COVID-19
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: