Ia mengatakan Idul Fitri tentu terasa kurang lengkap tanpa penyelenggaraan Shalat Id berjamaah.
Di tengah pandemi COVID-19, tahun ini pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri meski harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang zona aman berdasarkan PPKM Mikro.
Di tengah pandemi COVID-19, tahun ini pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri meski harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang zona aman berdasarkan PPKM Mikro.
"Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Shalat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Shalat Id di zona oranye Surabaya dibatasi kapasitasnya 15 persen
Ia mengatakan merujuk pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Masa Pandemi COVID-19 di Jawa Timur, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.Baca juga: Shalat Id di zona oranye Surabaya dibatasi kapasitasnya 15 persen
"Bagi wilayah dengan zona merah Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, untuk daerah zona oranye jamaah shalat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah zona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Wali Kota yang akrab dipanggil Ning Ita itu.
Ia menyampaikan bagi para lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
"Bagi para jamaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki," ujarnya.
Ia mengatakan khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek.
"Setelah selesai shalat, jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," katanya.
Baca juga: Masjid Raya JIC gelar Shalat Id dengan prokes ketat
Kepada panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri, Ning Ita menegaskan sebelum menggelar Shalat Id di masjid dan lapangan, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.Baca juga: Masjid Raya JIC gelar Shalat Id dengan prokes ketat
Selain tentang penerapan protokol Kesehatan yang ketat dalam Shalat Idul Fitri, ia juga melarang takbir keliling guna mengantisipasi terjadinya keramaian.
Terkait dengan gelar griya, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, menjelaskan bahwa tidak akan ada gelar griya di rumah rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk itu saya juga mengimbau agar halalbihalal juga tidak diadakan di lingkungan kantor maupun komunitas," ucapnya.
Baca juga: Masjid Agung Palembang batasi jamaah Shalat Id 1.000 orang
Baca juga: Pemkab Mukomuko minta warga di zona merah agar Shalat Id di rumah
Baca juga: Masjid Agung Palembang batasi jamaah Shalat Id 1.000 orang
Baca juga: Pemkab Mukomuko minta warga di zona merah agar Shalat Id di rumah