Boyolali (ANTARA News) - Kepolisian Resor Boyolali, memperketat peredaran petasan di sejumlah pasar tradisional dan swalayan di kabupaten tersebut, menjelang bulan suci Ramadan.
"Polisi akan menertibkan peredaran petasan yang marak saat bulan Ramadan. Hal itu, agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa terasa aman dan nyaman," kata Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi, Romin Thaib, di Boyolali, Sabtu.
Dia menyatakan, 19 kepolisian sektor (polsek) sudah diperintahkan siaga 24 jam untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan hingga pasca Lebaran.
"Kami meminta anggota untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang bahaya petasan. Larangan membunyikan petasan itu berlaku tidak hanya pada saat menjelang Lebaran saja," tegasnya.
Polres setempat juga melarang peredaran kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan seperti petasan, namun polisi akan merazia dengan cara lebih persuasif.
Meski begitu, terhadap pembuat dan penjual petasan, polisi akan bertindak tegas.
Menurut Kapolres, polisi hanya mengizinkan penggunaan petasan berbentuk kembang api dalam ukuran kecil.
Kapolres meminta masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui perdagangan petasan di lingkungannya.
"Kami hingga sekarang masih memberikan toleransi kepada pedagang petasan kembang api. Kami tahap mengimbau kepada pedagang. Jika dalam operasi ditemukan petasan yang membahayakan akan kami disita," kata Kapolres. (*)
B018/Z002/AR09
Peredaran Petasan Diperketat
7 Agustus 2010 20:26 WIB
(ANTARA/Saiful Bahri)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: