Kudus (ANTARA News) - Ketua Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Ali Kosim menolak rencana pemerintah memberlakukan tarif tunggal (single tariff) rokok untuk semua golongan industri rokok.

"Jika tarif tunggal untuk semua golongan industri rokok benar-benar diberlakukan, maka akan mematikan industri rokok kecil," ujarnya pada tasyakuran penurunan tarif cukai tembakau golongan III, Sabtu.

Diberlakukannya tarif tunggal akan memunculkan perlawanan masyarakat, khususnya industri rokok kecil, karena sebagian besar termasuk dalam industri rokok sigaret rokok tangan (SRT) yang seluruhnya dikerjakan tenaga manusia.

Jika industri rokok kecil gulung tikar, pengangguran di Indonesia tak akan terelakkan sehingga menjadi ancaman tersendiri bangsa ini, kata dia.

Selain rencana penetapan tarif tunggal, kapasitas produksi industri rokok golongan III atau kecil juga dibatasi 400 juta batang per tahun.

"Jika produksinya lebih dari itu, secara otomatis akan masuk ke golongan II dengan tingkat produksi lebih dari 400 juta batang, tetapi tidak lebih dari dua miliar batang," ujarnya.

Apabila golongan III masuk ke golongan II, maka banyak yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan golongan serupa yang memiliki modal besar.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, golongan III yang naik ke golongan II memang banyak gulung tikar," ujarnya.

Ia mengatakan kecurangan sebenarnya banyak ditemukan dan kebijakan pemerintah masih banyak yang timpang.

"Jika kebijakan satu tarif tersebut tetap diberlakukan, maka ancaman pengangguran semakin banyak," ujarnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua Harian Formasi Heru S. Soewardi, rencana pemerintah memberlakukan tarif tunggal harus ditolak karena merugikan industri rokok kecil dan merupakan kebijakan yang tidak adil.

"Jika kebijakan tak populis ini benar-benar diberlakukan, negara dianggap lalai melindungi rakyatnya," ujarnya.

Sementara Sekjen Formasi, Wahyu Widayat, menganggap pengusaha rokok adalah pengusaha yang paling taat aturan karena semua aktivitas produksinya diawasi, termasuk jumlah produksinya juga dimonitor karena terkait dengan pembelian pita cukainya.

Padahal, kata dia, industri rokok tidak ada kaitannya dengan kejahatan yang bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia karena produk rokok tersebut.

"Pemerintah seharusnya ingat bahwa kretek yang ada di Indonesia merupakan warisan budaya sehingga keberadaannya perlu dilindungi agar tidak punah," ujarnya. (*)

KR-AN/D007/AR09