DKI batasi operasional seluruh transportasi di masa libur lebaran
11 Mei 2021 22:22 WIB
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub memeriksa kendaraan yang dicurigai akan pergi mudik di Pos Penyekatan larangan mudik perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan di masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dalam menegakannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pembatasan tersebut, kata Syafrin, meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," kata Syafrin.
Baca juga: Penumpang di empat terminal DKI turun jelang pelarangan mudik lebaran
Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
a. Transjakarta : 05.00 - 21.30
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00
f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00
g. KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," ujar Syafrin.
Baca juga: Dishub: Pekerja dari aglomerasi Jakarta tak perlu surat tugas
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan sebagai berikut:
a. Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter;
d. Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," katanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Dalam menegakannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pembatasan tersebut, kata Syafrin, meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dengan jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," kata Syafrin.
Baca juga: Penumpang di empat terminal DKI turun jelang pelarangan mudik lebaran
Untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda, terdiri atas:
a. Transjakarta : 05.00 - 21.30
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00
f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00
g. KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," ujar Syafrin.
Baca juga: Dishub: Pekerja dari aglomerasi Jakarta tak perlu surat tugas
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan sebagai berikut:
a. Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter;
d. Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," katanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: