Banjarmasin (ANTARA) - Organisasi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan melaporkan sejumlah perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai peraturan yang berlaku kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami beraharap laporan ini mendapat tanggapan dan respon positif. Syukur-syukur bisa diselesaikan sebelum Lebaran," kata Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto di Banjarmasin, Selasa.
Permasalahan pembayaran THR terjadi pada tiga perusahaan yaitu PT Paguntaka Cahaya Nusantara, PT Gawi Makmur Kalimantan dan PT Kintap Jaya Wattindo.
Untuk PT Paguntaka Cahaya Nusantara yang berlokasi di Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut dan Kapuas, kekurangan pembayaran THR alias tidak sesuai dengan gaji yang selama ini diterima.
Sedangkan PT Gawi Makmur Kalimantan di Sei Adungan, Kintap Kabupaten Tanah Laut, pekerja yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pembayaran THR tidak satu bulan upah. Adapun yang menandatangani PKWT dibayar satu bulan penuh.
"Kami tidak ingin ada diskriminasi. Semua karyawan sama bekerja untuk perusahaan sehingga hak mendapatkan THR juga harus seadil-adilnya," tegas Yoeyoen.
Sementara di PT Kintap Jaya Wattindo, pekerja BHL pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yoeyoen menegaskan pihaknya memperjuangkan THR para buruh atau pekerja yang merupakan anggota FSPMI Kalsel itu agar bisa didapatkan sebagaimana haknya.
"Jika pun sampai Lebaran tidak juga dibayar, maka setelah Lebaran tetap kami tuntut hingga perusahaan bertanggung jawab penuh menunaikan kewajibannya terkait THR sesuai aturan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman: Laporan keuangan perusahaan harus transparan bayar THR
Baca juga: KSPSI minta perwakilan buruh dilibatkan di Satgas THR
Baca juga: KSPI: Pencicilan THR Idul Fitri akan pengaruhi daya beli buruh
Sejumlah perusahaan di Kalsel tak bayarkan THR secara penuh
11 Mei 2021 21:46 WIB
Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto. (ANTARA/Firman)
Pewarta: Firman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021
Tags: