Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian menyatakan penggunaan pupuk di kalangan petani saat ini berlebihan dari yang direkomendasikan sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap budi daya pertanian.
Kepala Balai Penelitian Tanah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian Ladiyani Retno Widowati mengatakan pertanian saat ini mengalami degradasi, penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan yang berlebihan ataupun penggunaan saprodi lainnya yang berlebihan.
"Selain itu, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas)," ujarnya dalam webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Peningkatan Produksi Pertanian dengan Pemupukan Berimbang” di Jakarta, Selasa.
Pemupukan yang tidak berimbang, tambahnya, juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanaman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun.
"Misalnya, daya simpan menurun jika terlalu banyak N, beras pecah tinggi bila K kurang," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu pemupukan berimbang artinya sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target.
"Jadi, kita harus tahu, pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya. Kita juga perhatikan kesuburan tanah untuk terjaga, jangan sampai terjadi kerusakan," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia sangat kaya keragaman tanah, dari ujung Sabang sampai Merauke. Setiap tanah memiliki tingkat kesuburan berbeda. Karena itu, kebutuhan pupuk setiap tipe tanah berbeda-beda.
Senada dengan itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyatakan saat ini petani sudah berlebihan menggunakan beberapa jenis pupuk kimia sehingga akan berdampak kepada kesuburan tanah.
"Kami mengajak petani agar memanfaatkan pupuk secara efektif, berimbang, dan efisien sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian yang lebih optimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementan Yanti Ermawati mengatakan pihaknya menjalankan amanah UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Pasal 3 UU itu disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Sementara dalam Pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
"Hal ini akan menjadi fokus Ditjen PSP ke depannya untuk merumuskan kebijakan dalam hal penyediaan pupuk subsidi agar tepat jenis, mutu dan tetap jumlah," katanya.
Baca juga: Kementan pastikan stok pupuk di wilayah Pantura Jabar aman
Baca juga: Kementan beberkan alasan penyebab kelangkaan pupuk subsidi
Baca juga: Kementan kawal kebijakan dan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
Kementan paparkan dampak negatif penggunaan pupuk kimia berlebihan
11 Mei 2021 20:59 WIB
Seorang petani sedang mengolah lahan sawahnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ANTARA/Subagyo
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: