Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengatakan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) memerlukan sinergi dari kementerian/lembaga pembina DAK.

“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK," ujar Wapres saat memimpin Rapat DPOD secara virtual dari kediaman resmi, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa.

Wapres menyampaikan sinergi dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK fisik dan DAK nonfisik.

Menurutnya, ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan.

Khususnya, saat ini dimana Indonesia sedang mengalami pandemik COVID-19, dimana banyak ketidakpastian ditemui di lapangan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya.

"Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemik COVID-19. Kemudian juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Wapres dalam arahannya.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalkan terjadinya ketidaksesuaian data.

"Perlu juga diperhatikan optimalisasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Demikian pula halnya dengan proses pemantauan dan evaluasi, agar dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kementerian dan Lembaga pembina DAK," tutur Wapres.

Baca juga: Wapres luruskan persepsi soal wisata syariah

Baca juga: Wapres: Produk halal inklusif untuk semua kalangan


Menutup arahannya, Wapres berpesan agar seluruh upaya yang dilakukan dalam merancang DAK, khususnya di masa pandemik ini, harus tetap berpegang pada hukum yang berlaku agar akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat.

"Berkenaan dengan antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemik COVID-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Disamping itu pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran," ujar Wapres.

Pulihkan ekonomi
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian selaku Sekretaris DPOD memaparkan bahwa DAK Tahun 2022 akan fokus pada dukungan untuk memulihkan perekonomian nasional.

"Khusus isu-isu DAK Tahun 2022, ini disarankan untuk hal-hal yang mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat pandemik COVID-19, dengan pendekatan terutama kegiatan-kegiatan padat karya. Kemudian mendorong penciptaan iklim positif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan penanaman modal di daerah. Ini iklim investasi yang lebih sehat," ujar Tito.

Sejalan dengan Wapres, Tito juga menilai pentingnya akurasi dan manajemen data kondisi layanan di daerah untuk memastikan penyaluran DAK yang tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem monitoring dan evaluasi.

"Jadi masalah akurasi dan manajemen data yang perlu diperkuat. DAK kita harapkan betul-betul tepat sasaran, betul-betul dapat efektif dan efisien sehingga perlu adanya penguatan monitoring dan evaluasi," kata Tito.

Menutup paparannya, Tito menyampaikan beberapa rekomendasi untuk DAK Tahun 2022. Mulai dari keterlibatan pemerintah pusat dalam mengusulkan daerah mana yang berhak menerima DAK, proses penyusunan yang disarankan mengikuti tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) agar tidak mengganggu proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pemantapan koordinasi ketiga kementerian dan lembaga pembina agar target-target yang ingin dicapai melalui DAK dapat tercapai.

"Output dan outcome dari DAK fisik dan DAK nonfisik agar tidak habis hilang begitu saja, tapi betul-betul ada target yang ditentukan dan mencapai target output tersebut dan pemantapan koordinasi ini juga sebaiknya juga melibatkan tiga asosiasi provinsi sehingga ada komunikasi dan tidak ada miskomunikasi,” ucap dia menjelaskan.

Baca juga: Wapres: Ketahanan pangan berpengaruh pada stabilitas politik negara

Selain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Bappenas, hadir secara virtual dalam rapat ini di antaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, para Eselon I Kementerian Terkait, dan Tim Sekretariat DPOD.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wapres Guntur Iman Nefianto, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wapres M. Iqbal, serta Sfat Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, dan Lukmanul Hakim.

Rapat mengenai Dana Alokasi Khusus ini dilakukan sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan penataan daerah, salah satunya tentang Dana Alokasi Khusus.