Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat dua kilogram lebih yang berasal dari jaringan nasional lintas provinsi.

"Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam menggagalkan peredaran barang haram itu," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan dua pelaku yang tertangkap saat ingin mengedarkan barang kristal putih itu diketahui berinsial IW alias Iwan (34) juru parkir, warga Jalan A Yani Km 11 Komplek Pesona Modern Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten. Banjar.

Sedangkan pelaku berikutnya diketahui berinisial AY alias Amat (38) jaga parkir, warga Jalan Tunjung Maya Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca juga: Empat terdakwa 300 kg sabu-sabu di Kalsel divonis hukuman mati

Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan kedua pelaku ditangkap tidak bersamaan, untuk pelaku Iwan ditangkap di Kamar Hotel Roditha Banjarbaru pada Selasa (4/5).

Barang bukti yang diamankan di dalam kamar hotel tersebut di antaranya sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat 1,771,3 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir seberat 19 gram.

"Kami juga ada mengamankan 11 butir lagi kapsul, yang mana di dalam kapsul tersebut terdapat serbuk ekstasi," katanya di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Setelah tertangkap Iwan, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut dan tak lama pada Minggu (8/5) dinj hari, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas menangkap kakak kandung Iwan bernama Amat.

Baca juga: Membangkitkan gerakan bersama pemberantasan narkoba di Kalsel

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah yang dikuasinya dan berhasil mendapat barang bukti narkoba di antaranya sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 291,92 gram.

"Dari dua laporang polisi inj kami telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2.063,33 gram dan pil ekstasi sebanyak 61 butir," ujar orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Untuk diketahui, kedua pelaku kakak beradik yang juga residivis kasus narkoba itu dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kombes Pol Rachmat juga mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 31.010 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Jaringan 508 kg sabu-sabu masih bombardir pasokan narkoba ke Kalsel