Jakarta (ANTARA News) - Dipimpin ketuanya, Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, menggelar sidang uji materi Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Sidang pleno itu digelar dengan mendengarkan keterangan pemerintah dan saksi ahli ajuan pemohon.
Mahfud MD memberikan kesempatan kepada Yusril untuk membacakan pokok-pokok permohonannya.
Menurut Yusril, UU itu menjelaskan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan berakhirnya masa jabatan seperti diatur pasal 22 huruf D.
Yusril menilai UU itu tidak mengatur masa jabatan Jaksa Agung sehingga masa jabatan Jaksa Agung bisa ditafsirkan seusai "selera" dan keinginan penafsir.
Dia menilai pasal 22 huruf D membuka peluang orang yang menyebut diri jaksa agung tetap melaksanakan fungsi dan perannya sebagai jaksa agung meskipun jabatannya telah berakhir dalam keputusan Presiden.
Pemerintah sendiri diwakili antara lain Mualimin Abdi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cholilah, SH., MH.
Pemerintah menilai pemohon berhak mengajukan permohonan pengujian UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan menghargai upaya hukum pemohon agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Tentang uji materi UU itu, pemeritah meminta MK mempertimbangkan pemohon punya kedudukan hukum atau tidak dalam permohonan ini. (*)
M-LIY/M-FRD/AR09
Aduan Yusril Soal UU Kejaksaan Diproses MK
6 Agustus 2010 15:15 WIB
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kanan) usai sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (30/7). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: