Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Halal Modern Valley di Kawasan Industri Modern Cikande, akan menjadi klaster industri halal yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare.

“Berdasarkan masterplan, KIH akan dikembangkan menjadi klaster industri halal sebagai ekosistem halal dari hulu sampai hilir, termasuk sistem logistiknya dengan harapan menjadi hub halal internasional di Indonesia,” ujar Menperin melalui keterangan tertulis, Selasa.

Kawasan Industri Halal (KIH) Cikande merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.

Fasilitas pendukung yang telah ada dan akan tersedia di KIH Modern Cikande antara lain proses yang terintegrasi berserta fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta pelabuhan. Selain itu, juga akan tersedia fasilitas kepabeanan.

Menperin menuturkan, rencananya pembangunan KIH yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estate tersebut akan berjalan dalam jangka waktu lima tahun dengan tiga tahapan.

“Tahap pertama akan dibangun pada lahan seluas 150 hektare, tahap kedua seluas 150 hektare, dan tahap ketiga seluas 200 hektare,” ujar Menperin.

Sedangkan pengembangan tahap pertama telah dilakukan sejak Oktober 2019.

Baca juga: Pemerintah komitmen percepat pembangunan kawasan industri halal

Baca juga: Kemenperin: Target pembangunan 3 kawasan industri halal tercapai


Terkait infrastruktur halal, manajemen KIH Halal Modern Valley telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam hal pengembangan dan desain integrasi industri halal di KIH.

“Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan MUI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal,” katanya.

Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia untuk pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal, telah ditandatangani juga perjanjian halal international network global bersama Cordoba Halal Park Spanyol, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang International Halal Hub Penang, Malaysia.

“Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik. Upaya tersebut salah satunya dengan menyiapkan sebuah platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Valley bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI),” kata Menperin.

Saat ini, di area KIH Cikande telah beroperasi beberapa tenant, salah satunya PT. Charoen Phoekpand Indonesia. Perusahaan multinasional asal Thailand tersebut menempati area sekitar 94 hektare dengan beberapa bidang usaha seperti pembibitan ayam ras, rumah potong, pengepakan daging unggas dan bukan unggas, serta industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas.

“Kemudian ada juga PT Paragon Technology dan Innovation, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kosmetik dengan merek Wardah Cosmetics, Make Over, dan Emina Cosmetics,” kata Menperin.

Selain KIH Cikande di Banten, terdapat pula dua KIH lainnya, yaitu Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo yang berada di Jawa Timur, serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub.

Baca juga: Kawasan industri halal diminta gandeng UMKM dalam pasok produk

Baca juga: Industri halal catatkan kinerja positif di tengah pandemi