Curi ikan, dua kapal asing ditangkap di Selat Malaka
10 Mei 2021 21:27 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih ANTARA/HO.
Medan (ANTARA) - Dua kapal asing ditangkap di Selat Malaka dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di perairan wilayah Indonesia.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih memimpin rilis pers penangkapan dua unit kapal asing penangkap ikan di Selat Malaka itu.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Belawan, Senin, mengatakan Dit Polair Korpolairud melakukan penindakan terhadap dugaan pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing.
Ia menyebutkan, dua kapal asing itu diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan,Medan, Sumut.
Dua kapal yang ditangkap itu diketahui memiliki nama OCHI/KHF 1937 dan SLFA 3082. Kedua kapal tersebut berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia.
"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa orang tersangka bernama Samarath warga Thailand nakhoda kapal OCHI/KHF asal Malaysia, dan tiga orang ABK, yakni dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmark Zin Maung Latt," ujarnya.
Yassin mengatakan, dari dalam kapal ikan KHF 1937, petugas dit polair berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ikan jenis campuran lebih kurang seberat 1 ton, dan alat tangkap jaring pukat trawl yang dilarang.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi subdit intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaring Selat Malaka bahwa kapal ikan KHF 1937 sering masuk ke perairan Indonesia pada malam hari.
"Selanjutnya pada Jumat (7/5) KP Bisma 8001 Dit Polair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka, petugas menangkap kapal SLFA sedang mengambil ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan jaring trawl," ujar dia.
Ia menjelaskan, dari kapal SLFA 3082 diamankan Wonna (32) nakhoda bersama tiga orang ABK, yaitu Yinmaungaye (22), Boo (38), dan Tangyi (27).
Mereka mencuri ikan di Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.
"Nakhoda Kapal SLFA, Wonna sempat berupaya kabur dari sergapan petugas dit polair, namun berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Belawan," katanya pula.
Baca juga: 100 hari kinerja Menteri Trenggono, 67 kapal ikan ilegal ditangkap
Baca juga: Belasan pelaku illegal fishing asal Vietnam dibawa ke Lanal Natuna
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih memimpin rilis pers penangkapan dua unit kapal asing penangkap ikan di Selat Malaka itu.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Belawan, Senin, mengatakan Dit Polair Korpolairud melakukan penindakan terhadap dugaan pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing.
Ia menyebutkan, dua kapal asing itu diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan,Medan, Sumut.
Dua kapal yang ditangkap itu diketahui memiliki nama OCHI/KHF 1937 dan SLFA 3082. Kedua kapal tersebut berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia.
"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa orang tersangka bernama Samarath warga Thailand nakhoda kapal OCHI/KHF asal Malaysia, dan tiga orang ABK, yakni dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmark Zin Maung Latt," ujarnya.
Yassin mengatakan, dari dalam kapal ikan KHF 1937, petugas dit polair berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ikan jenis campuran lebih kurang seberat 1 ton, dan alat tangkap jaring pukat trawl yang dilarang.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi subdit intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaring Selat Malaka bahwa kapal ikan KHF 1937 sering masuk ke perairan Indonesia pada malam hari.
"Selanjutnya pada Jumat (7/5) KP Bisma 8001 Dit Polair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka, petugas menangkap kapal SLFA sedang mengambil ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan jaring trawl," ujar dia.
Ia menjelaskan, dari kapal SLFA 3082 diamankan Wonna (32) nakhoda bersama tiga orang ABK, yaitu Yinmaungaye (22), Boo (38), dan Tangyi (27).
Mereka mencuri ikan di Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.
"Nakhoda Kapal SLFA, Wonna sempat berupaya kabur dari sergapan petugas dit polair, namun berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Belawan," katanya pula.
Baca juga: 100 hari kinerja Menteri Trenggono, 67 kapal ikan ilegal ditangkap
Baca juga: Belasan pelaku illegal fishing asal Vietnam dibawa ke Lanal Natuna
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: