Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan Grab Indonesia dan Tokopedia dalam rangka sinergi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang masing-masing ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata dan Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison di Kantor BKPM, Jakarta, Senin.

"Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, karena hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.


Baca juga: Kementerian Investasi gandeng BRI permudah layanan perizinan bagi UMKM

Kolaborasi itu sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, sebanyak 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta unit usaha di Indonesia adalah UMKM.

Dan dari sisi penyerapan tenaga kerja, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik formal maupun informal. Sayangnya, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Grab Indonesia menyampaikan kesediaannya mensosialisasikan informasi perizinan berusaha dan menyiapkan help desk untuk memfasilitasi UMKM yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya.

"Kami sosialisasikan kemudahan pengurusan perizinan usaha ini kepada UMKM dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti. Selain itu, kami juga siapkan help desk untuk membantu UMKM yang kesulitan mengurus izin melalui sistem OSS," kata Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Baca juga: BKPM-Kemenkop UKM bersinergi perkuat UMKM hadapi COVID-19


Sementara itu, Leontinus Alpha Edison selaku Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan kerja sama ini. Leontinus mengungkapkan komitmennya mendukung pengembangan UMKM melalui fasilitasi pengurusan perizinan bagi UMKM yang berada di bawah naungan PT Tokopedia.

"Kita akan sosialisasikan kepada UMKM terkait benefit yang akan diperoleh dengan adanya legalitas perizinan usaha melalui sistem OSS tersebut," ucap Leontinus.

Dalam menindaklanjuti kolaborasi ini, Kementerian Investasi/BKPM akan melakukan uji coba sistem OSS-RBA kepada pelaku usaha, khususnya UMK yang tergabung dalam platform Grab Indonesia dan Tokopedia sebelum sistem tersebut diluncurkan secara resmi.

Baca juga: BKPM-Hipmi teken kerja sama fasilitasi UMKM naik kelas


Ruang lingkup kerja sama antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Tokopedia mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha dan penyelesaian hambatan berusaha bagi UMKM, pengembangan UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing, serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak secara tertulis.

Sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem OSS periode 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Maret 2021, jumlah perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan mencapai 2.167.915 NIB atau 78 persen dari total perizinan berusaha yang diterbitkan yaitu 2.761.139 NIB. Angka tersebut terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61 persen), 479.538 NIB Usaha Menengah (17 persen), dan 593.224 NIB Usaha Besar (22 persen).


Baca juga: BKPM fasilitasi potensi kemitraan usaha besar dan UMKM Rp1,5 triliun

Baca juga: BKPM: Perpres 10/2021 dorong investasi berdaya saing