Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali untuk tahun anggaran 2021 menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp10,97 miliar lebih kepada tujuh partai politik di daerah setempat yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Bali dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Kami harapkan bantuan keuangan kepada parpol ini agar digunakan secara profesional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, Senin.

Bantuan keuangan sebesar Rp10,97 miliar lebih itu diterima oleh tujuh parpol peraih kursi di DPRD Bali. Adapun rinciannya yakni PDI Perjuangan (sebesar Rp6,54 miliar), Partai Golkar (Rp1,59 miliar), Demokrat (Rp873,01 juta), Gerindra (Rp822,60 juta), NasDem (Rp633,57 juta), Hanura (Rp293,01 juta) dan PSI (sebesar Rp220,24 juta).

Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol tersebut berdasarkan jumlah suara sah dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Yogyakarta targetkan bantuan keuangan parpol cair April
Baca juga: Tiga Parpol di Kudus mengajukan pencairan dana bantuan keuangan
Baca juga: Gunung Kidul akan cairkan bantuan keuangan parpol Hanura


Sudarsana mencontohkan untuk PDI Perjuangan memperoleh bantuan keuangan mencapai Rp6,54 miliar lebih karena dalam Pemilu 2019, jumlah perolehan suara sah sebanyak 1.309.016 suara (33 kursi)

Sedangkan perolehan suara sah enam partai lainnya yakni Golkar (318.210 suara/8 kursi), Demokrat (174.602 suara/4 kursi), Gerindra (164.521/6 kursi), NasDem (126.714 suara/2 kursi), Hanura (58.602 suara/1 kursi), dan PSI (44.049 suara/1 kursi).

Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2021 telah ditransfer ke rekening masing-masing partai politik penerima pada 7 Mei 2021.

Penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Jadi, berdasarkan Permendagri No 36 Tahun 2018 itu, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat," ucapnya.

Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Sudarsana mengemukakan, bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.

Selanjutnya, dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020, yang merupakan perubahan Permendagri No. 36 Tahun 2018, untuk kegiatan pendidikan politik ditambahkan pasal yang menyebutkan kegiatan pendidikan politik dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian pendidikan politik dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi COVID-19 kepada parpol dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.

"Penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tahun ini, nanti akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada 2022. Oleh karena itu, parpol penerima wajib sudah menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan paling lambat pada Januari 2022," ujarnya.