Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua kepala daerah lebih memahami konsep negara kesatuan untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

"Meski kita menerapkan desentralisasi, tapi kita tetap negara kesatuan dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah," kata Presiden Yudhoyono dalam pembukaan rapat kerja nasional di Istana Bogor, Kamis.

Presiden menyatakan, sistem desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan di setiap daerah. Hal itu adalah salah satu amanat reformasi.

Menurut Kepala Negara, otonomi daerah telah memperlihatkan hasil yang nyata. Namun, di sisi lain, otonomi juga mengakibatkan sejumlah dampak negatif.

Presiden mencontohkan, ada sebuah daerah yang dilaporkan telah menyusun APBD secara tidak rasional. Ketika diminta klarifikasi, kepala daerah setempat beralasan anggaran daerah itu telah disetujui oleh DPRD, sehingga bisa diterapkan.

"Ini keliru, tidak boleh," kata Presiden tanpa menyebut nama daerah yang dimaksud.

Menurut Presiden, penyusunan anggaran daerah harus disesuaikan dengan garis kebijakan pemerintah dan tatanan yang sudah disepakati.

Untuk itu, Presiden meminta semua kepala daerah untuk lebih memahami konsep negara kesatuan. Meski setiap daerah dapat mengelola diri secara otonom, namun semua daerah merupakan satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintah pusat sebagai pengendali jalannya pemerintahan.

Selain untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan anggaran, pemahaman tentang negara kesatuan juga bisa mencegah penyalahgunaan sistem desentralisasi dalam bidang yang lain, seperti politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Rapat kerja nasional adalah salah satu forum bagi para kepala daerah untuk lebih memahami kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam hal penyusunan anggaran.

Oleh karena itu, pembahasan tentang APBD dan APBN menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja itu. Diskusi tentang APBN akan memberi pengetahuan kepada para kepala daerah tentang kebijakan pemerintah pusat tentang APBN.
(F008/A024)