Lampung Tengah (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, meniadakan jam besuk bagi warga binaan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Sebenarnya kebijakan ini sudah berlaku sejak Maret tahun 2020 lalu dan pada hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap berlaku," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, I Made Swaba, di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin.

Sebagai gantinya, lanjut dia, Lapas menyediakan layanan kunjungan secara daring. Warga binaan bisa melakukan "video call" dengan pihak keluarga.

"Kami sediakan empat komputer di sini. Jadi secara bergantian mereka melakukan video call dengan keluarga. Kita atur jadwalnya," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar: Kunjungan lapas ditiadakan saat Lebaran

Menurut dia, Lapas juga memperbolehkan keluarga warga binaan untuk mengirimkan makanan, namun titipan makanan tersebut harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Tetap diperiksa. Nanti setelah diperiksa baru dibawa ke dalam, dan petugas yang mengantarkan titipan makanan itu ke warga binaan. Jadi bukan mereka yang mengambil sendiri," tutupnya.

Sementara itu, sebanyak 4.503 narapidana (napi) dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca juga: Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan Lebaran

"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi belum lama ini.

Kemudian, lanjut dia, untuk narapidana dan anak pidana yang mendapat keringanan hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi sebanyak 205 orang.

"Ya jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," kata dia.

Baca juga: Lapas di Aceh tidak layani kunjungan Lebaran cegah COVID-19