Jakarta (ANTARA) - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan jelang libur Lebaran pada 12-14 Mei 2021.

"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Lily di Jakarta, Senin.

Lily memastikan bahwa dalam periode libur tersebut para peserta tidak akan menemukan hambatan mengakses layanan kesehatan, sambil tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan minta Pemda optimalkan kepesertaan perangkat desa
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemenuhan faskes di daerah perifer


Sebagai bentuk pencegahan COVID-19, ia menjelaskan, layanan tanpa tatap muka atau telekonsultasi tetap dijadikan prioritas. FKTR akan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi berdasarkan kebutuhan.

Pelayanan telekonsultasi itu bisa dilakukan via Mobile JKN, telepon dan berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram.

Lily juga menegaskan, pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat eserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," ujarnya.

Dalam masa periode libur untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Terkait pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19.

Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka sekali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga: BPJS: Indonesia sangat cepat capai UHC dibanding negara anggota ISSA
Baca juga: Program JKN-KIS sudah mencakup 82 persen penduduk Indonesia