Kemenkumham deportasi warga Kanada buntut yoga orgasme
9 Mei 2021 22:33 WIB
Kakanwil KemenkumHAM Bali (kiri) Gubernur Bali (tengah) Kadiv Imigrasi KemenkumHAM Bali (kanan), dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali Minggu (9/05/2021). ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Jakarta (ANTARA) - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang warga Kanada buntut dari promosi yoga bertajuk orgasme di Pulau Dewata.
"Deportasi terhadap Christopher Kyle Martin dilaksanakan hari ini kemudian dilanjutkan penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini hari," kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selama di Indonesia, Christopher menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa WNA Kanada tersebut tidak menghormati adat istiadat, budaya masyarakat Indonesia khususnya Bali sesuai dengan pasal 75 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang keimigrasian.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negara asal serta namanya dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal.
Deportasi WNA asal Kanada itu berawal dari viralnya promosi dan informasi tentang rencana kegiatan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing.
Hal tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali. Kegiatan yoga itu bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat Istiadat dan norma agama.
Pada Jumat (6/5) berbekal informasi yang sudah dikumpulkan, tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg Rarud nomor 4 Uluwatu, Pecatu Bali.
Kepada petugas Christopher mengakui bahwa acara yoga tantric full body orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Ubud Bali tetapi ditunda hingga 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.
Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasme dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan.
Untuk mengikuti yoga tersebut peserta diminta untuk membayar 20 euro yang sudah termasuk sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
"Deportasi terhadap Christopher Kyle Martin dilaksanakan hari ini kemudian dilanjutkan penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini hari," kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selama di Indonesia, Christopher menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa WNA Kanada tersebut tidak menghormati adat istiadat, budaya masyarakat Indonesia khususnya Bali sesuai dengan pasal 75 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang keimigrasian.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negara asal serta namanya dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal.
Deportasi WNA asal Kanada itu berawal dari viralnya promosi dan informasi tentang rencana kegiatan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing.
Hal tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali. Kegiatan yoga itu bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat Istiadat dan norma agama.
Pada Jumat (6/5) berbekal informasi yang sudah dikumpulkan, tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg Rarud nomor 4 Uluwatu, Pecatu Bali.
Kepada petugas Christopher mengakui bahwa acara yoga tantric full body orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Ubud Bali tetapi ditunda hingga 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.
Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasme dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan.
Untuk mengikuti yoga tersebut peserta diminta untuk membayar 20 euro yang sudah termasuk sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: