Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid dengan persyaratan ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan.
"Untuk kaitan pelaksanaan Shalat Id, yang harus diperhatikan adalah pertama, harus ada satgas untuk mengatur protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun," kata Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Baca juga: KNPI Kota Tangerang gelar festival bedug jaga kreativitas pemuda
Ivan menuturkan izin pelaksanaan Shalat Id ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.
Selain itu Ivan menambahkan syarat lainnya untuk melaksanakan Shalat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," katanya menegaskan.
Ivan juga menambahkan untuk lokasi pelaksanaan Shalat Id tidak hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah.
Baca juga: PMI Kota Tangerang siagakan motor respon di jalur penyekatan
"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja tetapi, gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," ujarnya.
Dengan diizinkannya Shalat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan sehingga, pelaksanaan Shalat Id bisa berjalan aman.
"Jika masyarakat ingin melaksanakan Shalat Id berjamaah di masjid, saya harap protokol kesehatan dipatuhi dengan baik. Sehingga, pelaksanaan Shalat Id bisa aman dan khidmat. Tetapi, jika bisa salat di rumah bersama keluarga, itu lebih baik," katanya.
Baca juga: Antisipasi klaster baru, perkantoran Tangerang terapkan WFH 50 persen
Wali Kota mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta sahur "on the road".
Baca juga: 2.500 guru di Kota Tangerang ikuti vaksinasi di hari pertama puasa
Pemkot Tangerang izinkan Shalat Id berjamaah dengan syarat
9 Mei 2021 16:51 WIB
Asisten Daerah I (ASDA) Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: