Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga, Ketua Tim Jaksa Peneliti Berkas Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, dituding sebagai jaksa yang berperan penting untuk mengarahkan kasus Gayus ke wilayah pidana umum.

Hal demikian disampaikan saksi Kompol M. Arafat dalam persidangan terdakwa AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa malam.

Arafat menyatakan, dalam pertemuan penyidik dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Jaksa Fadil Regan di Hotel Crystal bersama AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat, meminta kasus Gayus dikenai Pasal 372 (penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini (perkara Gayus) ada campur tangan dari Jaksa Cirus supaya masuk ke pidana umum, bukannya pidana khusus," kata Arafat.

Arafat menambahkan pasalnya Jaksa Cirus Sinaga merupakan rekan-rekan dari Haposan. "Mereka rekan-rekan Haposan yang meminta agar dibawa ke pidana umum karena Cirus merupakan jaksa pidana umum," katanya.

Di bagian lain, Arafat menyampaikan pihaknya pernah meminta uang kepada pengacara Gayus H.P. Tambunan, Haposan Hutagalung terkait dengan pencabutan blokir uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Saat itu, kata dia, Haposan menyatakan dari uang Gayus sebesar Rp28 miliar di dua bank--BCA dan Panin Bank--akan dibagikan untuk kepolisian sebesar Rp5 miliar, kejaksaan Rp5 miliar, hakim Rp5 miliar, dan sisanya untuk pengacara.

Sampai pencabutan pemblokiran itu berlangsung pada November 2009, Arafat belum menerima uang dari Haposan Hutagalung.

"Pada Februari 2010, saya komplain. Haposan menyatakan sabar Bos saya sudah ke atasan-atasan," katanya.

Kombes Pol. Eko Budi Sampurno (Kanit II yang menangani kasus Gayus), kata Arafat pernah menyampaikan jangan berhubungan dengan Haposan karena sudah menjadi target operasi mafia pajak.

(R021/D007/S026)