Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Ahad.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca juga: Sabtu, ada empat layanan SIM Keliling di Jakarta
Ahad, hanya ada dua SIM Keliling di Jakarta
9 Mei 2021 09:47 WIB
Mobil layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: