Cilacap (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyelidiki kasus peredaran video mesum yang diduga melibatkan seorang pelajar putri salah satu sekolah swasta di kecamatan tersebut.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut dan kedua remaja yang diduga pelaku dalam video mesum itu masih diperiksa sebagai saksi terperiksa. Kami tak terburu-buru meningkatkan status mereka sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Swasono melalui Kepala Polsek Sidareja Ajun Komisaris Polisi Gatot Sumbono di Sidareja, Selasa.

Menurut Gatot, pemeriksaan terhadap pasangan remaja Lk (18) dan Pr (16) yang diketahui sebagai pemain dalam video porno tersebut melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap dan Perlindungan Anak (PA) Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku tidak berniat untuk menyebarkan video mesum yang mereka buat.

"Mereka hanya ingin menjadikan video tersebut sebagai koleksi pribadi. Keduanya diminta untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.

Selain itu, kata dia, kepolisian juga terus menyelidiki kemungkinan adanya orang yang diduga menyebarkan video mesum tersebut.

Kendati demikian, dia mengatakan, polisi kesulitan dalam menyelidiki kasus video porno yang dibuat menggunakan telepon genggam tersebut karena sejumlah saksi yang diperiksa tidak mengakui asal-usul video.

"Bahkan, kedua remaja yang diduga sebagai pembuat video tersebut belum mengaku," kata Gatot.

Sementara itu salah satu guru sekolah swasta tempat Pr belajar, Maryati mengatakan, siswa tersebut telah dikeluarkan sejak tahun ajaran baru.

"Dia banyak melakukan pelanggaran di sekolah, bahkan skornya mencapai 100 poin," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pr saat ini melanjutkan sekolahnya di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Purbalingga.

Secara terpisah, anggota Bidang Pengaduan Tim Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) Nolly Sudrajat mengatakan, kedua pelaku layak dikenai Undang-Undang Pornografi bukan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Meskipun masih di bawah umur, tapi tampaknya mereka sudah terbiasa melakukan adegan mesum sehingga lebih tepat jika dikenai UU Pornografi," katanya.
(ANT/A024)