Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang dengan terdakwa Anggodo karena saksi Antasari Azhar dan bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dan tersangka kasus suap, Ari Muladi tidak dapat dihadirkan.

"Sidang hari ini ditunda, dengan perintah untuk melaksanakan penetapan penuntut umum yaitu hadirkan saksi-saksi dan ahli yang meringankan terdakwa. Jika tidak ada, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang pada Selasa (27/7) lalu kesaksian mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan pemutaran bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan tersangka kasus suap, Ari Muladi tidak dapat dihadirkan.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa untuk mempersiapkan saksi (Antasari) dalam persidangan.

Kuasa hukum Anggodo OC Kaligis, mengatakan, pihaknya masih belum bisa menghadirkan Antasari Azhar untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Sedangkan mengenai rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan tersangka kasus suap, Ari Muladi, pihak kuasa hukum meminta surat ketetapan yang lebih kuat untuk memerintahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) agar bisa menghadirkan rekaman Ade-Ari.

Hal tersebut, ujar OC Kaligis, karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa.

Hakim Tjokorda menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan untuk memerintahkan Bareskrim guna menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti dalam perkara yang menjerat Anggodo Widjojo itu.

"Kami menunggu kepastian adanya rekaman dari Mabes Polri," kata Tjokorda.
(ANT/A024)