Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mewaspadai penawaran layanan fintech lending atau pinjaman uang secara online ilegal yang kian marak jelang hari raya Idul Fitri agar tidak menjadi korban.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh fintech lending ilegal untuk menjerat korban," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar kepada ANTARA di Kota Palu, Sabtu.

Ia menjelaskan fintech lending ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui Short Message Service (SMS) atau Whatsapp.

Selain itu banyak fintech lending ilegal yang menyerupai logo, nama dan warna identitas dari fintech lending legal yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.

"Ada beberapa ciri fintech lending ilegal yang tidak berizin OJK antara lain memiliki bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman yang tidak jelas," ujarnya.

Berikutnya, kata Gamal, tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan, menggunakan tatacara penagihan yang tidak benar seperti mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik.

"Kemudian meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam dan dokumen pribadi lainnya," katanya.

Baca juga: OJK: Prinsip investasi dan "fintech" adalah legal dan logis

Baca juga: OJK tutup 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal

Baca juga: Satgas Waspada temukan 133 fintech P2P ilegal