Inkindo dirikan lembaga sertifikasi bagi konsultan
8 Mei 2021 15:04 WIB
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyusun rel kereta cepat di Depo PT KCIC, Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/4/2021). General Manager Material Equipment PT KCIC menyatakan hingga Maret 2021 pembangunan konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung telah mencapai 70 persen dan diperkirakan akan selesai pada akhir 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendirikan lembaga sertifikasi (LS) bagi konsultan yang dapat dimanfaatkan anggota maupun di luar anggota sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10/2020 tentang Akredisasi Asosiasi Konstruksi.
"Mengingat tidak semua asosiasi konsultan konstruksi mendapat akreditasi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), maka kami mendirikan lembaga sertifikasi yang struktur organisasinya terpisah dengan asosiasi Inkindo," kata Ketua Umum Inkindo, Peter Frans dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: 99 persen anggota Inkindo alami penurunan pendapatan
Permen PUPR Nomor 10 tahun 2020 menyebutkan akreditasi diberikan kepada asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.
Peter Frans mengatakan LS Inkindo merupakan lembaga sertifikasi independen sehingga bisa dimanfaatkan badan usaha penyedia jasa konsultan untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Peter Frans mengatakan LS Inkindo selain memberikan layanan kepada anggota Inkindo yang terdiri dari 6300 badan usaha dalam negeri dan 130 badan usaha asing juga bisa dimanfaatkan konsultan dari asosiasi lain yang tidak mendapat register dari LPJK.
Baca juga: Ketua Inkindo: Realokasi anggaran pengaruhi pekerjaan konstruksi
Sedangkan Panani Kesai dari LS Inkindo mengatakan sudah sepatutnya lembaga sertifikasi terpisah agar jangan sampai menimbulkan kedekatan dengan pengurus asosiasi.
"Karenanya, LS Inkindo ini berbentuk yayasan dengan tujuan tidak mencari profit. Badan usaha yang akan mendapat sertifikat hanya dipungut biaya administrasi yang dipergunakan untuk membiayai dewan pengarah, pelaksana, dan penilai (asesor)," kata Panani.
Sertifikasi ini diperlukan untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa konsultan ini memang sudah memenuhi persyaratan mulai dari pengalaman, kemampuan keuangannya, juga tenaga ahlinya.
Baca juga: Inkindo harapkan sektor konstruksi tetap berjalan selama PSBB
Sebagai contoh dalam suatu pekerjaan mensyaratkan tenaga konsultan harus kelas menengah maka dengan sertifikasi tersebut pengguna jasa tidak kesulitan dalam melakukan proses tender, jelas Panani.
Panani juga memastikan dengan pelaksanaan sertifikasi konsultan konstruksi secara independen ini akan membuat pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia berjalan secara transparan dan mematuhi tata kelola pemerintah yang baik.
Panani juga menyampaikan sementara ini sertifikasi masih diperuntukkan bagi badan usaha konsultan yang bergerak di sektor konstruksi, sedangkan untuk non konstruksi belum ada payung hukumnya dari pemerintah.
"Harapan payung hukum untuk konsultan non konstruksi bisa menginduk kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bisa segera direalisasikan. Mengingat banyak juga dari anggota Inkindo yang bergerak sebagai konsultan non konstruksi yang semuanya menunggu sertifikasi ini," jelas Panani.
Panani mengatakan sesuai peraturan, sertifikasi ini memiliki masa berlaku sampai dengan tiga tahun serta wajib diperpanjang setelah habis agar dapat mengikuti pekerjaan konstruksi.
Dengan sertifikasi ini diharapkan konsultan memiliki daya saing terutama untuk menghadapi konsultan asing. Konsultan asing yang ingin mengerjakan proyek konstruksi di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat yang ada di Indonesia, jelas Panani.
Sementara itu, Bendahara Umum Inkindo Kasim Kasmin mengatakan hadirnya LS Inkindo ini akan disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional pada tanggal 22-24 Juni 2021.
Dengan mengangkat tema "Kuat Tetap Berkarya" akan membahas peran dan hubungan dengan LPJK serta peran dan fungsi LS Inkindo termasuk program internal dan eksternal organisasi Inkindo sendiri ke depan.
Seperti diketahui, jelas Kasim, undang-undang jasa konstruksi mensyaratkan badan usaha penyedia jasa konstruksi baik konsultan dan kontraktor wajib mengantongi sertifikasi untuk mencegah tejadinya kasus-kasus kegagalan bangunan.
Baik swasta maupun pemerintah harus memastikan badan usaha dibidang konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan mengantongi sertifikat. Apabila melanggar sanksi yang diberikan sangat berat karena menyangkut keamanan bangunan konstruksi yang tengah dikerjakan, jelas Kasim.
"Mengingat tidak semua asosiasi konsultan konstruksi mendapat akreditasi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), maka kami mendirikan lembaga sertifikasi yang struktur organisasinya terpisah dengan asosiasi Inkindo," kata Ketua Umum Inkindo, Peter Frans dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: 99 persen anggota Inkindo alami penurunan pendapatan
Permen PUPR Nomor 10 tahun 2020 menyebutkan akreditasi diberikan kepada asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.
Peter Frans mengatakan LS Inkindo merupakan lembaga sertifikasi independen sehingga bisa dimanfaatkan badan usaha penyedia jasa konsultan untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Peter Frans mengatakan LS Inkindo selain memberikan layanan kepada anggota Inkindo yang terdiri dari 6300 badan usaha dalam negeri dan 130 badan usaha asing juga bisa dimanfaatkan konsultan dari asosiasi lain yang tidak mendapat register dari LPJK.
Baca juga: Ketua Inkindo: Realokasi anggaran pengaruhi pekerjaan konstruksi
Sedangkan Panani Kesai dari LS Inkindo mengatakan sudah sepatutnya lembaga sertifikasi terpisah agar jangan sampai menimbulkan kedekatan dengan pengurus asosiasi.
"Karenanya, LS Inkindo ini berbentuk yayasan dengan tujuan tidak mencari profit. Badan usaha yang akan mendapat sertifikat hanya dipungut biaya administrasi yang dipergunakan untuk membiayai dewan pengarah, pelaksana, dan penilai (asesor)," kata Panani.
Sertifikasi ini diperlukan untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa konsultan ini memang sudah memenuhi persyaratan mulai dari pengalaman, kemampuan keuangannya, juga tenaga ahlinya.
Baca juga: Inkindo harapkan sektor konstruksi tetap berjalan selama PSBB
Sebagai contoh dalam suatu pekerjaan mensyaratkan tenaga konsultan harus kelas menengah maka dengan sertifikasi tersebut pengguna jasa tidak kesulitan dalam melakukan proses tender, jelas Panani.
Panani juga memastikan dengan pelaksanaan sertifikasi konsultan konstruksi secara independen ini akan membuat pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia berjalan secara transparan dan mematuhi tata kelola pemerintah yang baik.
Panani juga menyampaikan sementara ini sertifikasi masih diperuntukkan bagi badan usaha konsultan yang bergerak di sektor konstruksi, sedangkan untuk non konstruksi belum ada payung hukumnya dari pemerintah.
"Harapan payung hukum untuk konsultan non konstruksi bisa menginduk kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bisa segera direalisasikan. Mengingat banyak juga dari anggota Inkindo yang bergerak sebagai konsultan non konstruksi yang semuanya menunggu sertifikasi ini," jelas Panani.
Panani mengatakan sesuai peraturan, sertifikasi ini memiliki masa berlaku sampai dengan tiga tahun serta wajib diperpanjang setelah habis agar dapat mengikuti pekerjaan konstruksi.
Dengan sertifikasi ini diharapkan konsultan memiliki daya saing terutama untuk menghadapi konsultan asing. Konsultan asing yang ingin mengerjakan proyek konstruksi di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat yang ada di Indonesia, jelas Panani.
Sementara itu, Bendahara Umum Inkindo Kasim Kasmin mengatakan hadirnya LS Inkindo ini akan disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional pada tanggal 22-24 Juni 2021.
Dengan mengangkat tema "Kuat Tetap Berkarya" akan membahas peran dan hubungan dengan LPJK serta peran dan fungsi LS Inkindo termasuk program internal dan eksternal organisasi Inkindo sendiri ke depan.
Seperti diketahui, jelas Kasim, undang-undang jasa konstruksi mensyaratkan badan usaha penyedia jasa konstruksi baik konsultan dan kontraktor wajib mengantongi sertifikasi untuk mencegah tejadinya kasus-kasus kegagalan bangunan.
Baik swasta maupun pemerintah harus memastikan badan usaha dibidang konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan mengantongi sertifikat. Apabila melanggar sanksi yang diberikan sangat berat karena menyangkut keamanan bangunan konstruksi yang tengah dikerjakan, jelas Kasim.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: