Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman dan pemerintah kota (pemkot) setempat menunda menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman 2010-2030 menjadi peraturan daerah (perda).

"Perda RTRW itu berbeda tata cara pembahasannya dengan perda lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Pariaman Mulyadi usai rapat paripurna, di Pariaman, Sumatera Barat, Jumat.

Ia mengatakan untuk perda lain Pemkot Pariaman hanya berurusan dengan Gubernur Sumbar, sedangkan Perda RTRW harus ada persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan persetujuan substansi tahap I, namun karena pembahasannya tertunda akibat COVID-19 dan dilanjutkan persetujuan substansi tahap II.

"Persetujuan substansi tahap II telah turun, namun prosesnya ada dua sampai tiga bulan, sehingga kami tidak dapat mengesahkannya hari ini," katanya pula.

Pengajuan Raperda Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman 2010-2030 dilakukan oleh Pemkot Pariaman bersamaan dengan dua Perda lainnya.

Adapun dua perda tersebut, yaitu Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Kedua raperda tersebut disetujui oleh DPRD Kota Pariaman menjadi perda.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan penundaan tersebut terjadi karena adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat, sehingga ketika pihaknya sedang pembahasan di DPRD ada lagi pembahasan berikutnya.

Setelah pembahasan dari Pemkot Pariaman dan DPRD dilanjutkan ke tingkat provinsi, lalu Kementerian ATR/BPN.

"Jadi karena ada beberapa instansi yang terlibat, maka membutuhkan waktu lagi," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pemkot Pariaman mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) yang salah satunya terkait perubahan RTRW.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan perubahan RTRW penting dilakukan karena melihat dinamika pembangunan, sehingga diperlukan perubahan tata ruang, dan hal itu sesuai dengan undang-undang.

"Hal ini telah dievaluasi oleh provinsi dan kementerian," katanya pula.
Baca juga: DPRD minta penetapan RSUD Pariaman rujukan COVID-19 dikaji ulang
Baca juga: DPRD Pariaman hindari ujaran kebencian dalam Pilkada