Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, karena bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

"Kebijakan pemerintah melarang mudik bertujuan mencegah penyebaran COVID-19. Karena itu, kami mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah tersebut," kata Irjen Pol Wahyu Widada, di Banda Aceh, Jumat.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

Saat ini, kata Irjen Pol Wahyu Widada, kepolisian sedang melaksanakan operasi pengamanan Lebaran. Dalam operasi tersebut juga dilakukan pencegahan masyarakat mudik Lebaran.

"Masyarakat yang tetap nekat mudik, petugas akan memerintahkan putar balik kendaraan, kecuali kendaraan seperti truk yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan ambulans," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan untuk perjalanan dinas dengan catatan membawa surat tugas serta melampirkan surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.

"Selain tidak mudik, kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Ribuan angkutan umum di Aceh digudangkan terkait larangan beroperasi
Baca juga: Larangan mudik, pengamat sebut pemerintah harus jamin kebutuhan pokok