Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa penyuapan hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Ibrahim, yakni pengacara Adner Sirait dan DL Sitorus.

"Majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat yuridis dan memutuskan untuk meneruskan perkara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, pada pembacaan pututsan sela kasus penyuapan tersebut di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Kuasa hukum pengusaha DL Sitorus dan advokat Adner Sirait, OC Kaligis, menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Ibrahim kabur.

Menurut Kaligis, dasar dari pihaknya menyatakn bahwa dakwaan jaksa kabur karena jaksa dinilai hanya bisa menguraikan kronologis terhadap upaya percobaan pemberian uang senilai Rp300 juta dari Adner kepada hakim Ibrahim. Sedangkan jaksa sama sekali tidak cermat dalam menguraikan peran para terdakwa yakni DL Sitorus dan Adner Sirait.

Dalam eksepsinya tersebut, Kaligis juga mengemukakan bahwa uang Rp300 juta hanyalah biaya jasa dari DL Sitorus kepada kuasa hukumnya, Adner sesuai dengan Undang-undang Advokat.

DL Sitorus, menurut Kaligis, tidak pernah memerintahkan Adner untuk menyerahkan uang tersebut kepada hakim Ibrahim dengan tujuan agar mempengaruhi putusan terkait perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemerintha Provinsi DKI Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntuk Umum Agus Salim menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Ibrahim di sekitar Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 30 Maret 2010.

Dalam penangkapan tersebut petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang diletakkan di bawah jok mobil Ibrahim yang telah diserahkan oleh Adner.

Uang tersebut, menurut Jaksa, adalah berasal dari pengusaha Sitorus yang kepentingan hukumnya dalam kasus perkara banding di PTUN DKI tersebut diwakili oleh Adner Sirait.
(T.V002/P003)