Lebak (ANTARA) - Petugas di perbatasan Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat​​​​​, memaksa kendaraan pemudik Lebaran 1442 Hijriah putar balik kembali ke daerah asal guna menegakkan disiplin untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Semua kendaraan pemudik Lebaran dari Jawa Barat menuju Lebak diputarbalikan sehubungan pemerintah melarang mudik," kata Yadi, seorang petugas di lokasi penyekatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat.

Petugas kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan melakukan penjagaan dan pemeriksaan di posko perbatasan Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Saat ini, kata dia, petugas hari kedua melaksanakan tugas selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sudah puluhan kendaraan pemudik Lebaran diputarbalikan yang berasal dari wilayah Bogor, Bekasi dan Depok.

Baca juga: Dishub: Pekerja dari aglomerasi Jakarta tak perlu surat tugas
Baca juga: H-5 lebaran, puluhan kendaraan pemudik di Puncak dipaksa putar balik
Baca juga: SIKM tertolak jika tak unggah dokumen asli di JakEvo


Kendaraan pemudik itu bertujuan masuk ke wilayah Kabupaten Lebak untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.

Setiap kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Lebak dilakukan pemeriksaan dan jika mereka memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) boleh dilanjutkan perjalanan.

Namun, kata dia, sebaliknya jika mereka tidak memiliki SKIM maka harus kendaraan harus balik ke daerah asal guna mencegah penumpang pemudik Lebaran.

"Kami melakukan tindakan pemutarbalikan sesuai aturan Satgas COVID-19," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito mengatakan pihaknya menyebarkan petugas untuk bergabung dengan kepolisian untuk penyekatan masing-masing sebanyak enam personil setiap pos.

Pos penyekatan tersebar di Curugbitung, Cipanas dan Cilograng yang berbatasan langsung di Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami mendukung langkah pencegahan dengan penyekatan agar memutarbalikan kendaraan pemudik guna memutus mata rantai penularan corona," katanya.