Jakarta (ANTARA) - Aduan masyarakat selaku konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) paling banyak berasal dari sektor perumahan dan jasa keuangan yang jumlahnya bisa mencapai 4.833 aduan.

"Data dari aduan di sektor jasa keuangan ini sekitar 70 persen merupakan pengaduan terkait asuransi. Sisanya bervariasi antara investasi bodong, pinjaman online fintech, pembiayaan kendaraan, dan lain-lain," kata Anggota BPKN Johan Efendi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data BPKN, jumlah aduan konsumen paling banyak di sektor perumahan yaitu sebanyak 2.663 aduan, sementara jasa keuangan 2.170 aduan. Jumlah aduan tersebut merupakan yang dilaporkan masyarakat sejak tahun 2017 hingga 29 April 2021.

Baca juga: OJK segera rampungkan "rambu-rambu" investasi asuransi unitlink

Sedangkan jumlah aduan konsumen ke BPKN secara keseluruhan sejak 2017 berjumlah 6.045 aduan. Selain aduan konsumen untuk dua sektor yang disebutkan tersebut, ada pula aduan lain seperti e-commerce, jasa telekomunikasi, jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, obat dan makanan, dan lain-lain.

BPKN juga mencatat perkiraan kerugian konsumen akibat aduan yang dilaporkan sepanjang 2020 sekitar Rp493,9 miliar. Sementara perkiraan kerugian dari aduan sepanjang tahun 2021 yaitu Rp228,2 miliar.

Ketua BPKN Rizal Halim memperkirakan ke depannya akan ada banyak aduan konsumen untuk sektor yang berkaitan dengan layanan digital seperti jasa keuangan digital, online shop, dan lainnya. "Ke depan karena kita di-drive oleh digitalisasi, akan ada banyak masalah seperti itu," kata dia.

Baca juga: BPKN sebut sudah tangani 2.651 pengaduan konsumen perumahan

Menurutnya, digitalisasi yang terjadi di Indonesia mulai ramai akibat ada dampak dari pandemi COVID-19. Digitalisasi ini berbeda dengan negara-negara maju yang telah melakukannya lebih dulu bahkan sebelum adanya COVID-19.

Oleh karena itu, menurutnya, masih perlu transisi dalam peralihan aktivitas ke sistem digital. Terlebih lagi masih banyak kekosongan regulasi di tingkat undang-undang untuk mengatur tentang perlindungan konsumen secara daring.

Baca juga: BPKN ungkap tips agar konsumen tak terjerat UU ITE