Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Yamani meminta masyarakat asal daerah itu yang berada di rantau untuk tidak melakukan mudik Lebaran guna mendukung upaya bersama mencegah dan menekan angka penularan COVID-19.
"Kepada warga Tapin di luar daerah jangan mudik dulu, karena pendemi COVID-19 dan mutasinya semakin tambah parah dalam penyebarannya," ujarnya di Rantau, Kamis.
Dia juga mengajak seluruh warga Tapin, terkait dengan pandemi COVID-19, agar selalu mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kepada warga Tapin, kami mengimbau tetap pertahankan prokes secara ketat dalam bentuk segala kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan di Bulan Suci Ramadhan," ujarnya.
Baca juga: Ganjar temui pemudik yang dikarantina di Banyumas karena laporan istri
Catatan Dinas Kesehatan Tapin, pada Jumat (9/4), jumlah warga positif COVID-19 di daerah itu 1.002 kasus, ada yang dirawat 51 orang, sembuh 915 orang, dan meninggal 36 orang.
Pada Jumat ini, kasus positif COVID-19 mencapai 1.105 orang atau terjadi peningkatan sekitar 100 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir.
Perkembangan kasus COVID-19 saat ini, yang dirawat 24 orang, sembuh 1.042 orang, dan meninggal 39 orang.
Pada Selasa, (4/5), Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan COVID-19 varian B117 asal Inggris yang cepat menular itu, ada delapan kasus dari transmisi lokal atau penularan antarwarga, berada di Tapin.
Yamani menyampaikan perlunya warga Tapin memaklumi situasi pandemi saat ini dengan tidak mudik dan menaati protokol kesehatan.
"Semoga COVID-19 cepat berlalu dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal seperti sedia kala," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya ingatkan warga untuk tidak mudik
Baca juga: Sekda Minahasa Tenggara minta warga tidak mudik saat Lebaran
Ketua DPRD Tapin minta masyarakat tidak mudik
7 Mei 2021 21:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Yamani. ANTARA.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: