Jakarta (ANTARA News) - Sjahril Djohan, terdakwa dugaan suap terhadap Komjen Susno Duadji, diancam dikenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh penuntut umum.

Hal demikian terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Jaksa Penuntut Umum, Sila Pulungan, menyatakan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga diancam Pasal 13 jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 88 KUHP.

JPU menyebutkan Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.

Haposan menilai penanganan laporan itu, terkesan lamban sehingga dirinya mencari jalan untuk mempercepat penanganan kasus itu dengan cara mendekati Kabareskrim yang saat itu dijabat Susno Duadji.

Karena tidak kenal dekat dengan Susno, Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan terdakwa Sjahril Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan Susno.

Pertengahan November 2008, terdakwa menemui kembali Susno Duadji di ruang kerjanya dengan bertanya "Sus, bagaimana nih masalah Arwana".

Susno menjawab "ini kasus besar Bang, masak kosong-kosong bae". Kemudian terdakwa menjawabnya "Kagek ku omongkeun ke Haposan".

Menanggapi permintaan Susno, Haposan menyatakan kepada terdakwa bahwa uang Rp500 juta sudah disiapkan.

Pada 4 Desember 2008, terdakwa mendatangi rumah Susno di Jalan Abuserin Nomor 2b, Cilandak, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut.

Pada pertengahan Desember, ternyata Susno Duadji memerintahkan agar penyidik melakukan tangkap, tahan, sita dari kasus itu.

"Kompol Yuliar Kus Nugroho memberikan masukan atau saran kepada Susno bahwa kasus ini masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti karena posisi berkas perkara masih sepertiga," katanya.

"Namun Susno Duadji selaku Kabareskrim mengeluarkan perintah agar penyidik melakukan tangkap, tahan dan sita," katanya. (*)