Satgas: Mudik dilarang, transportasi hanya untuk kebutuhan esensial
7 Mei 2021 19:50 WIB
Pengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). Pemerintah Kota Tangerang memperketat keluar masuknya warga jelang Lebaran dan pasca Lebaran dari luar daerah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 memastikan peniadaan mudik berlaku menyeluruh dan larangan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi adalah salah upaya mencegah penularan COVID-19, dengan pengecualian diberikan bagi transportasi untuk kegiatan esensial seperti bekerja.
"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat.
Wiku menegaskan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 baik lintas daerah maupun dalam satu daerah atau aglomerasi tidak menghilangkan esensi mudik yaitu silahturahmi. Silahturahmi saat Idul Fitri didorong untuk dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
Latar belakang yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik adalah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia.
Baca juga: Ridwan Kamil: Seluruh jenis mudik di Jabar dilarang
Baca juga: Larangan mudik dan sunyinya pariwisata Bali
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa pelarangan mudik di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Aktivitas esensial seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni,sosial, dan budaya tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Ganjar temui pemudik dikarantina di Banyumas karena laporan istri
Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub: Pergerakan transportasi turun signifikan
"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat.
Wiku menegaskan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 baik lintas daerah maupun dalam satu daerah atau aglomerasi tidak menghilangkan esensi mudik yaitu silahturahmi. Silahturahmi saat Idul Fitri didorong untuk dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
Latar belakang yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik adalah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia.
Baca juga: Ridwan Kamil: Seluruh jenis mudik di Jabar dilarang
Baca juga: Larangan mudik dan sunyinya pariwisata Bali
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa pelarangan mudik di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Aktivitas esensial seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni,sosial, dan budaya tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Ganjar temui pemudik dikarantina di Banyumas karena laporan istri
Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub: Pergerakan transportasi turun signifikan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: