Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan melakukan pemetaan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengetahui potret kondisi akses layanan kesehatan di berbagai daerah dan mendorong pemenuhan fasilitas kesehatan (faskes), terutama di daerah perifer.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ghufron berharap, rumah sakit dapat mengedukasi dokter mengenai prinsip-prinsip "managed care" karena selama ini masih ada sejumlah dokter yang memberikan pelayanan dengan berorientasi pada "fee for service", yakni pembayaran berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan, yang berpotensi menimbulkan "over treatment" (pemeriksaan berlebihan), "over prescription" (peresepan obat yang berlebihan), dan "over utility" (penggunaan alat pemeriksa secara berlebihan).

"Saat ini kami tengah mendalami wacana untuk memberikan penghargaan bagi fasilitas kesehatan yang memberikan layanan bagus kepada peserta JKN-KIS. Harapan kami, ini bisa memotivasi fasilitas kesehatan untuk mengutamakan kepuasan peserta melalui layanan paripurna yang berkualitas," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan bidik koperasi dan UMKM jadi peserta JKN-KIS

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan salah satu fungsi BPJS Kesehatan memilih dan menyeleksi fasilitas kesehatan mitra agar kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS terstandar.

Menurut dia, pemetaan fasilitas kesehatan penting dilakukan karena di satu sisi, di kota-kota besar khususnya, fasilitas kesehatan mudah diakses dan dilengkapi sarana prasarana canggih, sedangkan di lain tempat, justru kekurangan fasilitas kesehatan atau sarana prasarana.

Ia mencontohkan di Kota Makassar ada sekitar 47 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan 12 rumah sakit yang hendak mengajukan kerja sama, sedangkan ada kota atau kabupaten yang berjarak satu atau dua jam dari Kota Makassar yang belum memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terkendala ketersediaan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Dalam membangun kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ada standar-standar yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang standar dan berkualitas.

"Kami mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di daerah perifer. Harapannya, melalui pengembangan layanan dan sarana prasarana, fasilitas kesehatan di daerah bisa 'survive' (bertahan) dan pelayanan kesehatan terdistribusi secara merata," tutur Lily.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong rumah sakit mitra terus berinovasi
Baca juga: BPJS Kesehatan-Yogyakarta kerja sama tingkatkan kepesertaan JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan minimalkan potensi fraud dalam klaim kasus COVID-19