Sidang kerumunan Megamendung kemungkinan digelar virtual
7 Mei 2021 16:27 WIB
Dokumentasi - Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan Megamendung pada Senin (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihak Rizieq Shihab akan memanggil dua saksi ahli dari Solo. Untuk itu, Alex mengatakan jalannya sidang pemeriksaan saksi ahli itu kemungkinan digelar virtual.
"Mungkin akan difasilitasi, jadi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, kita fasilitasi secara telekonferensi," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rizieq Shihab akan jalani sidang tuntutan kasus kerumunan 10 Mei
Alex mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo agar saksi ahli dapat memberi keterangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim.
"Untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex.
Baca juga: Saksi ahli sebut Rizieq tak perlu dipidana jika sudah bayar denda
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal dengan berkas perkara teregistrasi nomor 226 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226, Alex mengatakan sidang lanjutan pada Senin (10/5) juga mengagendakan tuntutan dari JPU untuk perkara nomor 221 dan 222.
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Baca juga: Sidang Rizieq, Jaksa keberatan eks Ketum FPI jadi saksi
Lalu berkas nomor 222 kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihak Rizieq Shihab akan memanggil dua saksi ahli dari Solo. Untuk itu, Alex mengatakan jalannya sidang pemeriksaan saksi ahli itu kemungkinan digelar virtual.
"Mungkin akan difasilitasi, jadi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, kita fasilitasi secara telekonferensi," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rizieq Shihab akan jalani sidang tuntutan kasus kerumunan 10 Mei
Alex mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo agar saksi ahli dapat memberi keterangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim.
"Untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex.
Baca juga: Saksi ahli sebut Rizieq tak perlu dipidana jika sudah bayar denda
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal dengan berkas perkara teregistrasi nomor 226 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226, Alex mengatakan sidang lanjutan pada Senin (10/5) juga mengagendakan tuntutan dari JPU untuk perkara nomor 221 dan 222.
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Baca juga: Sidang Rizieq, Jaksa keberatan eks Ketum FPI jadi saksi
Lalu berkas nomor 222 kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: