Hutama Karya dukung larangan mudik dengan perketat ruas tol
7 Mei 2021 15:02 WIB
Pengecekan kendaraan dalam operasi penyekatan di Gerbang Tol Dumai Jalan Tol Trans Sumatera. Dokumentasi Hutama Karya
Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung larangan mudik Lebaran 2021 dengan melakukan pengetatan di sejumlah ruas tol yang dikelola.
“Kami sangat mendukung arahan pemerintah dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik. Namun, berbagai persiapan tersebut tetap harus dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas," ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hutama Karya: Okupansi UMKM di rest area Tol Trans Sumatera 80 persen
Dia menambahkan penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS yang berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, KM 240 Simpang Pematang di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai.
"Pengguna jalan harus menunjukkan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negatif, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lain sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas,” katanya.
Peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada 6/5 hingga 17/5 di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Baca juga: PT HK sebut ada dua titik penyekatan kendaraan di ruas Tol Terpeka
Kemudian ambulans dan mobil jenazah, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI telantar serta pelajar yang berada di luar negeri, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan lalu lintas.
“Dengan larangan mudik dan pembatasan kendaraan yang melintas, Hutama Karya memprediksi bahwa lalu lintas di JTTS akan mengalami penurunan hingga mencapai 23% dari lalu lintas normal sebelum penyekatan. Namun, manajemen optimistis bahwa penurunannya tidak akan terlalu signifikan dibandingkan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu mengingat bertambahnya ruas-ruas di JTTS sehingga diharapkan akan berdampak pada total lalu lintas di JTTS pada libur lebaran kali ini,” kata Koentjoro.
Dia juga menyampaikan bahwa perusahaan menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Koentjoro.
Meskipun terdapat larangan mudik lebaran 2021 terhitung mulai Jumat (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang yang dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Hutama Karya sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tetap melakukan berbagai persiapan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan khususnya yang diperbolehkan melintas.
“Kami sangat mendukung arahan pemerintah dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik. Namun, berbagai persiapan tersebut tetap harus dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas," ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hutama Karya: Okupansi UMKM di rest area Tol Trans Sumatera 80 persen
Dia menambahkan penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS yang berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, KM 240 Simpang Pematang di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai.
"Pengguna jalan harus menunjukkan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negatif, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lain sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas,” katanya.
Peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada 6/5 hingga 17/5 di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Baca juga: PT HK sebut ada dua titik penyekatan kendaraan di ruas Tol Terpeka
Kemudian ambulans dan mobil jenazah, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI telantar serta pelajar yang berada di luar negeri, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan lalu lintas.
“Dengan larangan mudik dan pembatasan kendaraan yang melintas, Hutama Karya memprediksi bahwa lalu lintas di JTTS akan mengalami penurunan hingga mencapai 23% dari lalu lintas normal sebelum penyekatan. Namun, manajemen optimistis bahwa penurunannya tidak akan terlalu signifikan dibandingkan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu mengingat bertambahnya ruas-ruas di JTTS sehingga diharapkan akan berdampak pada total lalu lintas di JTTS pada libur lebaran kali ini,” kata Koentjoro.
Dia juga menyampaikan bahwa perusahaan menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Koentjoro.
Meskipun terdapat larangan mudik lebaran 2021 terhitung mulai Jumat (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang yang dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Hutama Karya sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tetap melakukan berbagai persiapan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan khususnya yang diperbolehkan melintas.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: