Artikel
Larangan mudik dan sunyinya pariwisata Bali
Oleh Edy M Yakub/Ayu Khania Pranisitha/Pande Yudha
7 Mei 2021 14:20 WIB
Ilustrasi: Petugas menghentikan truk untuk menjalani pemeriksaan saat hari pertama penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5/2021). . ANTARA FOTO/Fikri Yusufhp. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar (ANTARA) - Larangan mudik yang diberlakukan secara nasional, termasuk di Provinsi Bali, agaknya penuh kejadian unik, seperti pemudik yang menyusup dengan menumpang truk di Pelabuhan Padangbai, partisipasi pecalang dalam berbagai penyekatan jalur mudik di Pulau Dewata, dan penutupan Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan "pintu masuk" lewat jalur laut.
Di Pelabuhan Padangbai, Bali (6/5/2021) Satgas Gabungan dalam Operasi Ketupat Agung 2021 menerapkan larangan mudik dengan meminta seorang pemudik yang menumpang truk barang untuk mengelabui petugas, agar putar balik dari Padangbai ke Sumbawa.
"Ada penumpang terlihat mencurigakan dan setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan memang bukan kernetnya, ngakunya bawa barang. Setelah dicek yang bersangkutan adalah penumpang di kendaraan itu. Akhirnya dari posko terpadu menyarankan untuk dikembalikan (ke Sumbawa)," kata Danpos TNI AL Candidasa Letda Laut Ketut Yasa.
Setelah melalui proses interogasi diperoleh hasil kalau pernyataan dari penumpang dan sopir truk berbeda. Setelah dikoordinasikan ternyata penumpang tersebut dititipkan oleh atasan perusahaan ekspedisi untuk ikut bersama truk barang itu. Pelanggaran kedua, penumpang tersebut tidak membawa surat tes cepat antigen yang menjadi persyaratan perjalanan lintas provinsi.
"Truk barang ini ke Denpasar terus lanjut ke Banyuwangi, dan penumpang ini asalnya dari Banyuwangi. Kalau dilihat dia bawa barang-barang pribadi. Keputusan bersama dipulangkan kembali ke sana," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari penumpang itu kalau sebelumnya ia bekerja di Sumbawa, NTB dan akan pulang kampung ke Banyuwangi. "Kami tidak sembarang mengembalikan penumpang pasti kami interogasikan dulu. Jangan sampai ketika lolos di sini malah ditemukan di sekat-sekat lain," katanya.
Hal itu ditambahkan Kepala Pos Pelayanan Terpadu Padangbai AKP I Made Dwi Susila. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penumpang tersebut di antaranya berencana mudik meski dilarang, tidak membawa surat tes cepat antigen, tidak masuk dalam syarat ketentuan khusus dan menumpang dalam truk barang.
"Mungkin ini dia mau pulang dari Sumbawa ke Banyuwangi, ada truk barang mau ke sana ya kesempatan ini dia manfaatkan. Truk ini adalah truk barang ekspedisi tapi penumpang ini mengaku kerja sebagai pedagang ikan hias," katanya.
Selain pemudik yang masuk ke Bali, pihak Pelabuhan Padangbai juga memeriksa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan keluar Bali.
Namun mereka diizinkan melakukan penyeberangan lewat Pelabuhan Padangbai-Bali karena telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sesuai SE Nomor 8 Tahun 2021, pemberlakuan bagi pekerja migran atau WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan SE, mereka ketika kembali ke Indonesia harus swab dan hasilnya negatif dan mereka sudah dikarantina. Para PMI ini sudah lima hari dilakukan karantina di Surabaya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini (6/5).
Ia mengatakan setelah rombongan tiba di kawasan Pelabuhan Padangbai, para PMI diwajibkan tes cepat antigen sebelum memulai perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasilnya non-reaktif dan dalam kondisi sehat.
Sebanyak 15 PMI yang tiba di Pelabuhan Padangbai ini sebelumnya bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia. Kemudian, karena kontrak kerja telah berakhir, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.
Belasan PMI tiba di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (5/5) pukul 06.00 WITA dan baru diizinkan melakukan penyeberangan sekitar pukul 13.30 WITA. Para PMI kurang lebih menunggu di Pelabuhan Padangbai selama enam jam.
Sementara itu salah seorang PMI bernama Bahren mengatakan bahwa ada 15 PMI yang sempat bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia ingin pulang tujuan Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
"Kami sudah berangkat dari Brunei Darussalam dan Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021, tiba di Surabaya dan dikarantina empat hari kemudian lewat jalur darat menuju Pelabuhan Padangbai pada Kamis (6/5) ini pakai travel," katanya.
Gilimanuk Ditutup
Tidak hanya "pintu masuk" Bali dari arah timur atau NTB-NTT, namun "pintu masuk" Bali dari arah barat atau Jatim juga diperketat dalam rangka larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 itu.
Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WITA terkait larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.
Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.
"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes Antigen, semuanya negatif," kata Bupati yang siap melaksanakan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Yang menarik, polisi juga dibantu pecalang (petugas keamanan desa adat) untuk menghentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan larangan mudik di Denpasar, Bali, Kamis (6/5/2021).
Larangan mudik itu tidak hanya menyebabkan masyarakat susah karena penutupan jalur transportasi atau melewati pemeriksaan yang ketat, namun sektor pariwisata di Bali juga lebih dari susah.
Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan larangan mudik dan penyekatan yang dilakukan sejumlah aparat di pintu masuk Pulau Dewata Bali sudah tentu berdampak pada sepinya wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk menikmati masa libur lebaran.
"Namun meski aturan penyekatan tersebut berdampak pada penerbangan sepi hingga jumlah wisatawan berkurang, kami memahami tujuan dari larangan mudik itu adalah untuk mencegah pemaparan penularan virus covid-19 yang lebih meluas," ujar Putu Astawa di Denpasar, Jumat (7/5/2021).
Oleh karena itu, langkah untuk tetap menggeliatkan perekonomian pada sektor pariwisata di Bali saat libur Lebaran adalah pihaknya fokus pada pasar wisatawan lokal dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, seperti masker, mencegah kerumunan, dan sebagainya.
"Meski dibuka untuk wisatawan lokal, namun kami minta para pelancong yang akan mengisi waktu liburannya di Bali untuk tetap menjaga pola protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster penyebaran COVID-19," katanya.
Pihaknya menyasar pasar lokal dan domestik untuk mempertimbangkan pemulihan ekonomi pada sektor pariwisata di libur lebaran, namun protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat.
Selain memfokuskan pemulihan ekonomi di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Bali telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar beberapa pertemuan MICE dapat dilakukan di Pulau Dewata Bali dengan tujuan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
"Saat ini selain memfokuskan wisatawan untuk datang, Bali juga sedang fokus dalam pengamanan masalah penyebaran COVID-19, hal ini dilakukan guna mempersiapkan pembukaan destinasi wisata Pulau Bali bagi wisatawan mancanegara," kata Kadispar Bali, Putu Astawa.
Baca juga: Sikapi larangan mudik, Bali incar wisatawan lokal dengan prokes ketat
Baca juga: Legislator: Bantu pariwisata Bali berarti turut pulihkan ekonomi RI
Di Pelabuhan Padangbai, Bali (6/5/2021) Satgas Gabungan dalam Operasi Ketupat Agung 2021 menerapkan larangan mudik dengan meminta seorang pemudik yang menumpang truk barang untuk mengelabui petugas, agar putar balik dari Padangbai ke Sumbawa.
"Ada penumpang terlihat mencurigakan dan setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan memang bukan kernetnya, ngakunya bawa barang. Setelah dicek yang bersangkutan adalah penumpang di kendaraan itu. Akhirnya dari posko terpadu menyarankan untuk dikembalikan (ke Sumbawa)," kata Danpos TNI AL Candidasa Letda Laut Ketut Yasa.
Setelah melalui proses interogasi diperoleh hasil kalau pernyataan dari penumpang dan sopir truk berbeda. Setelah dikoordinasikan ternyata penumpang tersebut dititipkan oleh atasan perusahaan ekspedisi untuk ikut bersama truk barang itu. Pelanggaran kedua, penumpang tersebut tidak membawa surat tes cepat antigen yang menjadi persyaratan perjalanan lintas provinsi.
"Truk barang ini ke Denpasar terus lanjut ke Banyuwangi, dan penumpang ini asalnya dari Banyuwangi. Kalau dilihat dia bawa barang-barang pribadi. Keputusan bersama dipulangkan kembali ke sana," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari penumpang itu kalau sebelumnya ia bekerja di Sumbawa, NTB dan akan pulang kampung ke Banyuwangi. "Kami tidak sembarang mengembalikan penumpang pasti kami interogasikan dulu. Jangan sampai ketika lolos di sini malah ditemukan di sekat-sekat lain," katanya.
Hal itu ditambahkan Kepala Pos Pelayanan Terpadu Padangbai AKP I Made Dwi Susila. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penumpang tersebut di antaranya berencana mudik meski dilarang, tidak membawa surat tes cepat antigen, tidak masuk dalam syarat ketentuan khusus dan menumpang dalam truk barang.
"Mungkin ini dia mau pulang dari Sumbawa ke Banyuwangi, ada truk barang mau ke sana ya kesempatan ini dia manfaatkan. Truk ini adalah truk barang ekspedisi tapi penumpang ini mengaku kerja sebagai pedagang ikan hias," katanya.
Selain pemudik yang masuk ke Bali, pihak Pelabuhan Padangbai juga memeriksa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan keluar Bali.
Namun mereka diizinkan melakukan penyeberangan lewat Pelabuhan Padangbai-Bali karena telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sesuai SE Nomor 8 Tahun 2021, pemberlakuan bagi pekerja migran atau WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan SE, mereka ketika kembali ke Indonesia harus swab dan hasilnya negatif dan mereka sudah dikarantina. Para PMI ini sudah lima hari dilakukan karantina di Surabaya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini (6/5).
Ia mengatakan setelah rombongan tiba di kawasan Pelabuhan Padangbai, para PMI diwajibkan tes cepat antigen sebelum memulai perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasilnya non-reaktif dan dalam kondisi sehat.
Sebanyak 15 PMI yang tiba di Pelabuhan Padangbai ini sebelumnya bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia. Kemudian, karena kontrak kerja telah berakhir, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.
Belasan PMI tiba di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (5/5) pukul 06.00 WITA dan baru diizinkan melakukan penyeberangan sekitar pukul 13.30 WITA. Para PMI kurang lebih menunggu di Pelabuhan Padangbai selama enam jam.
Sementara itu salah seorang PMI bernama Bahren mengatakan bahwa ada 15 PMI yang sempat bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia ingin pulang tujuan Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
"Kami sudah berangkat dari Brunei Darussalam dan Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021, tiba di Surabaya dan dikarantina empat hari kemudian lewat jalur darat menuju Pelabuhan Padangbai pada Kamis (6/5) ini pakai travel," katanya.
Gilimanuk Ditutup
Tidak hanya "pintu masuk" Bali dari arah timur atau NTB-NTT, namun "pintu masuk" Bali dari arah barat atau Jatim juga diperketat dalam rangka larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 itu.
Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WITA terkait larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.
Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.
"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes Antigen, semuanya negatif," kata Bupati yang siap melaksanakan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Yang menarik, polisi juga dibantu pecalang (petugas keamanan desa adat) untuk menghentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan larangan mudik di Denpasar, Bali, Kamis (6/5/2021).
Larangan mudik itu tidak hanya menyebabkan masyarakat susah karena penutupan jalur transportasi atau melewati pemeriksaan yang ketat, namun sektor pariwisata di Bali juga lebih dari susah.
Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan larangan mudik dan penyekatan yang dilakukan sejumlah aparat di pintu masuk Pulau Dewata Bali sudah tentu berdampak pada sepinya wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk menikmati masa libur lebaran.
"Namun meski aturan penyekatan tersebut berdampak pada penerbangan sepi hingga jumlah wisatawan berkurang, kami memahami tujuan dari larangan mudik itu adalah untuk mencegah pemaparan penularan virus covid-19 yang lebih meluas," ujar Putu Astawa di Denpasar, Jumat (7/5/2021).
Oleh karena itu, langkah untuk tetap menggeliatkan perekonomian pada sektor pariwisata di Bali saat libur Lebaran adalah pihaknya fokus pada pasar wisatawan lokal dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, seperti masker, mencegah kerumunan, dan sebagainya.
"Meski dibuka untuk wisatawan lokal, namun kami minta para pelancong yang akan mengisi waktu liburannya di Bali untuk tetap menjaga pola protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster penyebaran COVID-19," katanya.
Pihaknya menyasar pasar lokal dan domestik untuk mempertimbangkan pemulihan ekonomi pada sektor pariwisata di libur lebaran, namun protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat.
Selain memfokuskan pemulihan ekonomi di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Bali telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar beberapa pertemuan MICE dapat dilakukan di Pulau Dewata Bali dengan tujuan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
"Saat ini selain memfokuskan wisatawan untuk datang, Bali juga sedang fokus dalam pengamanan masalah penyebaran COVID-19, hal ini dilakukan guna mempersiapkan pembukaan destinasi wisata Pulau Bali bagi wisatawan mancanegara," kata Kadispar Bali, Putu Astawa.
Baca juga: Sikapi larangan mudik, Bali incar wisatawan lokal dengan prokes ketat
Baca juga: Legislator: Bantu pariwisata Bali berarti turut pulihkan ekonomi RI
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: