Jakarta (ANTARA) - Lebih 500 notaris di DKI Jakarta mengikuti rapat koordinasi penguatan pemahaman "beneficial ownership" (BO) untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Kamis (6/5).

"Kegiatan rakor ini merupakan diskusi yang ditujukan kepada notaris agar tercapai kesamaan persepsi antara kepentingan pemerintah dan masyarakat," kata Ibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Ibnu, rakor ini sangat penting untuk diikuti para notaris di Jakarta. Apalagi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan terkait "beneficial ownership" (BO), prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan perseroan perorangan.

Baca juga: Kumham DKI buka layanan terpadu Sabtu-Minggu di Lippo Mal Kemang
Baca juga: Kanwil Kumham DKI minta Rutan-Lapas antisipasi kerusuhan dengan empati


Hal itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Materi kegiatan ini adalah peran strategis dan tanggung jawab notaris kepada masyarakat pengguna jasa notaris yang akan melakukan transaksi di bidang keperdataan sehingga dapat terlindungi kepastian hukumnya.

Rakor ini diikuti 125 peserta dari kalangan notaris. Sebanyak 125 peserta yang hadir berasal dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DKI Jakarta, Pengurus Faerah INI se-DKI Jakarta, Majelis Pengawas Wilayah notaris DKI Jakarta, Majelis Pengawas Faerah Notaris se-DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Selain 125 peserta yang hadir, kegiatan rakor juga diikuti oleh 500 peserta dari kalangan notaris se-Jakarta melalui daring aplikasi zoom," kata Ibnu.