SIM Keliling di Jakarta pada Jumat ada di lokasi ini
7 Mei 2021 09:42 WIB
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan batas akhir dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, apabila pemohon melewati masa dispensasi pada 31 Agustus, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, mengatakan layanan SIM Keliling untuk Jakarta beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Rabu, ini lima layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Kamis, ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, mengatakan layanan SIM Keliling untuk Jakarta beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Rabu, ini lima layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Kamis, ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: