Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Komisi VII DPR mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar membentuk direktorat hukum supaya ke depan bisa lebih tegas terkait penambangan ilegal.

"Kita sedang usulkan ke ESDM untuk membentuk direktorat hukum," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikemukakan Bambang Patjul, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan terkait penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia juga meminta Polri untuk bertindak tegas dalam hal itu.

"Illegal mining (penambangan ilegal) itu wilayah hukum. Sudah seharusnya Polri bertindak tegas," katanya.

Baca juga: Praktisi: Penambangan bijih timah ilegal dikhawatirkan memicu konflik
Baca juga: Wapres ingatkan pemda untuk hentikan penambangan liar
Baca juga: Polda Kalimantan Utara tahan tiga penambang emas liar


Patjul juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat segera menutup tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat itu. "Dinas ESDM harus tegas pula," tegas Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu.

Jika Dinas ESDM tidak tegas, kata Patjul, maka ketegasan Polri untuk memberantas tambang ilegal batubara tersebut menjadi jawaban jitu.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip juga mendesak Mabes Polri turun tangan memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Berau, Kaltim.

"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata I Made Urip, Sabtu (1/5).

Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan. "Kalau dibiarkan, mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata karena banjir bandang," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDIP.

Sebelumnya diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau. Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.

Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi. “Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4).