Ia mengatakan pihaknya melakukan putar balik sejak Kamis pukul 00.01 WIB. Meski kendaraan penumpang itu diputar balik, tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan karena mereka sudah mengetahui larangan tersebut, namun nekat mencoba mudik.
Baca juga: Mobil pribadi diputar balik di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji
Ia menyebutkan kendaraan penumpang dari luar Kabupaten Mesuji dilarang masuk kecuali untuk keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Meski demikian, mereka wajib membawa surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa surat bukti bebas COVID-19.
"Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak, jangan masuk atau keluar Mesuji Lampung,'' katanya.
Ia menjelaskan setiap posko penyekat dijaga 60 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes ,selama 24 jam dalam dua kali shif serta tambahan 20 personel cadangan.
Baca juga: ASDP Bakauheni sebut 166.026 penumpang tiba mulai 1-5 Mei
Baca juga: Bandara Radin Inten beroperasi terbatas selama larangan mudik