Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama KH Ma`ruf Amin mengatakan, pemberian fatwa haram bagi anggota DPR yang membolos rapat-rapat di lembaga tersebut dimungkinkan.

"Itu (fatwa haram) mungkin saja, itu bisa saja, kalau ada permintaan, sepanjang tidak masuk politik praktis, sepanjang menyangkut etika politik dalam rangka untuk kepentingan bangsa. Kalau politik praktis tidak bisa," kata Ma`ruf Amin, kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, fatwa tersebut bisa dilakukan bila ada yang memintanya, baik oleh masyarakat maupun lembaga politik lainnya seperti DPR. Ia menambahkan, untuk mencapai sebuah fatwa haram, pihaknya harus terlebih dahulu meneliti perkara yang diajukan.

"Kita melakukan analisis pembedahan masalahnya seperti apa kasusnya itu kita analisis, ada observasi di lapangan kita terjunkan tim, untuk memotret keadaannya seperti apa. lalu kita bahas, menyangkut maslahat dan mudharatnya, dan bagaimana hukumnya, dan meminta pendapat-pendapat ahli dan pihak kompeten serta yang terlibat," katanya.

Menurut dia, fatwa MUI dilakukan untuk kemaslahatan dan juga menjadi panduan bagi umat Islam.

Sementara itu, Anggota DPR asal PKB Lili Wahid menilai fatwa haram tidak diperlukan. "Kalau sampai fatwa-fatwa tidaklah, yang memboloskan juga sedikit, terus urgensinya juga harus dilihat. Tidak perlu fatwa-fatwa," katanya.

Ia mengatakan, masalah membolos dalam rapat paripurna di DPR tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan menetapkan jadwal yang jelas jauh-jauh hari sebelumnya.

"Bagusnya jadwalnya tidak mendadak, misalnya hari Selasa untuk paripurna, jadi semua anggota DPR bisa tahu dan memastikan bahwa hari itu mereka datang, karena kalau tidak ya kadang kita sudah membuat janji jauh-jauh hari sebelumnya dengan mitra DPR, sebagai salah satu aktivitas sosial kita sebagai anggota DPR kan," katanya.

Selain itu ia menambahkan, yang sebenarnya harus dipantau adalah rapat ditingkat komisi. "Ini sebenarnya yang menunjukan kinerja sesungguhnya dari DPR. Membahas RUU semuanya ya disini. Jadi ini yang harusnya dipantau, karena di sinilah sesungguhnya membuat `legislasi` dan `budgeting`," katanya.(*)

(T.M041/s018/r009)