Jakarta (ANTARA News) - Polri meminta Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana untuk menjelaskan dugaan praktik mafia hukum dalam kasus rekening mencurigakan beberapa perwira polri.

"Tolong Pak Denny, kita duduk bersama untuk mengungkapnya mafia hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam keterangan pers mengemukakan adanya praktik mafia hukum dalam kasus rekening mencurigakan milik perwira Polri.

Edward memertanyakan kapabilitas Denny sehingga dapat menyimpulkan bahwa rekening itu terkait mafia hukum.

"Denny itu sebagai apa?. Bagaimana dia bisa menyimpulkan rekening itu terkait mafia hukum. Bila mempunyai bukti, tolong dibawa ke penyidik polri," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTAK) menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada 23 rekening milik perwira Polri.

Transaksi yang mencurigakan itu antara lain penutupan rekening, pemindahan ke rekening valas, transaksi untuk investasi, membayar utang, membayar premi asuransi, transaksi dari harta keluarga atau warisan, pembayaran biaya restitusi biaya berobat.

Polri telah menyelidiki 23 rekening itu dengan cara wawancara, pemeriksaan, konfirmasi dan mengecek fisik dan verifikasi atas transaksi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa 17 rekening itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dua rekening masih dalam proses penyelidikan, satu rekening tidak bisa diklarifikasi karena pemilik meninggal dunia dan satu rekening belum diklarifikasi karena pemiliknya sedang mengikuti Pilkada.

Satu rekening sedang proses di pengadilan dan satu lainnya masih proses penyidikan.

"Kami tidak dapat menyampaikan secara rinci hasil penyelidikan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Edward.

Dia mengatakan bahwa hasil penyelidikan Polri sudah dilaporkan ke Presiden.
(S035/S027)