"Larangan mudik ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran nanti," kata Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, Rabu.
Dalam ASE itu Gubernur Papua Barat menyatakan bahwa larangan diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Namun, kata dia, dengan pengecualian terhadap kendaraan yang melakukan distribusi logistik, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat dan kunjungan duka.
Di antaranya, seperti kendaraan penumpang bus dan roda empat dengan kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50 persen, sedangkan sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.
Selanjutnya untuk transportasi lintas wilayah, setiap calon penumpang wajib menunjukan skrining dokumen surat ijzn perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos kontrol penyekatan daerah aglomerasi.
Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/Polri dan Satgas COVID-19.
Lebih lanjut dalam ASE itu bagi pelaku perjalanan yang lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, wajib menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.
Baca juga: Mudik dilarang, pengawasan tiga titik di Sorong-Papua Barat diperketat
Baca juga: Basarnas Manokwari siaga 24 jam antisipasi kecelakaan angkutan Lebaran
Baca juga: Garuda tetap beroperasi di Sorong selama larangan mudik Lebaran
Baca juga: Polda Papua Barat antisipasi kejahatan konvensional selama Lebaran