Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU) Ahmad Yani mengatakan, transaksi minimal Rp500 juta atau yang setara nilainya jika menggunakan uang asing wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hal itu ada pada pasal 25 ayat 1 a RUU PPTPU yang berbunyi transaksi dalam jumlah minimal 500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara atau transaksi yang mencurigakan wajib melapor ke PPATK paling lambat 14 hari kerja setelah transaksi," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jakarta, Jumat.
Substansi ketentuan tersebut adalah untuk menjerat pelaku transaksi dan mencari tahu dari mana asal uang dalam transaksi tersebut.
Pasal tersebut, katanya, merupakan sebuah kemajuan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.
"Ini kemajuan dalam RUU PPTPU, yang dulu hanya jasa penyedia keuangan saja yang melaporkan ke PPATK. Bisa saja orang menyimpan uang dalam bentuk benda, tidak hanya di bank, bisa dalam bentuk properti, perhiasan dan barang antik yang merupakan modus untuk mengelabui dan menghindari pajak," kata Ahmad Yani.
Namun dalam RUU PPTPU, tidak ada sanksi tegas yang diberikan jika pihak yang bertransaksi tidak melaporkan.
"Bila tidak dilaporkan, tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Meskipun tidak kuat tapi kalau sudah kena sanksi administrasi, sudah jadi masalah," kata politisi PPP itu.
Pada pasal 15 RUU PPTPU dikatakan, yang wajib melaporkan ke PPATK terkait pasal 25 ayat 1 a itu adalah penyedia jasa keuangan, mulai perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang, bursa efek, dana pensiun, lembaga perorangan, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, money changer, koperasi, pengadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditi, jasa pengiriman uang, dealer mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang.
"Kalau beli rumah yang minimal Rp500 juta, maka developer wajib melaporkan ke PPATk," kata Ahmad Yani.
RUU PPTPU juga memberikan kewenangan kepada PPATK untuk bisa menunda transaksi sementara yang mencurigakan selama 5 hari dan kalau belum bisa, diperpanjang hingga 15-20 hari.
(ANT/B010)
Transaksi Rp500 Juta Wajib Lapor ke PPATK
30 Juli 2010 09:51 WIB
(ANTARA/Andika Wahyu/ss/pd)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: