Sekjen Kemensos: Sewa pesawat Juliari Batubara berasal dari hibah
5 Mei 2021 18:51 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono menyebut biaya perjalanan dinas Juliari Batubara ke sejumlah daerah dengan menyewa pesawat jet pribadi dibiayai dari dana hibah.
"Sumber biaya 'carter' pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil serta daerah tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hartono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Sumber pemberi hibah adalah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial," tambah Hartono.
Baca juga: Suap Juliari digunakan buat sewa pesawat hingga honor Cita Citata
Hartono menyebut penyewaan pesawat oleh rombongan Juliari Batubara itu dilakukan untuk pergi ke Luwuk Utara dan Natuna.
"Tapi saya tidak tahu berapa harga sewa pesawatnya, cuma ke Natuna dan Luwuk Utara menggunakan hibah dalam negeri," ungkap Hartono.
Menurut Hartono, hibah dalam negeri tersebut juga sudah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana hibah itu nomenklaturnya sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Nama sebelumnya adalah dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah dan pengelonya berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," jelas Hartono.
Baca juga: Sespri ungkap cara pembayaran pesawat jet Juliari Batubara
Namun karena Juliari pergi ke berbagai daerah karena terkait bencana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) maka Ditjen Linjamsos yang akan mengeluarkan cek untuk mengelola hibah dalam negeri.
"Pencairan dengan cek oleh Ditjen Linjamsos," tambah Hartono.
Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara termasuk pembayaran pesawat pribadi yaitu:
1. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliar selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta
2. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta
3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS
Baca juga: Juliari Batubara akui gunakan pesawat pribadi saat kunjungan kerja
"Sumber biaya 'carter' pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil serta daerah tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hartono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Sumber pemberi hibah adalah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial," tambah Hartono.
Baca juga: Suap Juliari digunakan buat sewa pesawat hingga honor Cita Citata
Hartono menyebut penyewaan pesawat oleh rombongan Juliari Batubara itu dilakukan untuk pergi ke Luwuk Utara dan Natuna.
"Tapi saya tidak tahu berapa harga sewa pesawatnya, cuma ke Natuna dan Luwuk Utara menggunakan hibah dalam negeri," ungkap Hartono.
Menurut Hartono, hibah dalam negeri tersebut juga sudah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana hibah itu nomenklaturnya sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Nama sebelumnya adalah dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah dan pengelonya berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," jelas Hartono.
Baca juga: Sespri ungkap cara pembayaran pesawat jet Juliari Batubara
Namun karena Juliari pergi ke berbagai daerah karena terkait bencana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) maka Ditjen Linjamsos yang akan mengeluarkan cek untuk mengelola hibah dalam negeri.
"Pencairan dengan cek oleh Ditjen Linjamsos," tambah Hartono.
Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara termasuk pembayaran pesawat pribadi yaitu:
1. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliar selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta
2. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta
3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS
Baca juga: Juliari Batubara akui gunakan pesawat pribadi saat kunjungan kerja
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: