Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 75 pegawainya tidak memenuhi syarat dari hasil tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) dengan hasil sebagai berikut," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.
Rangkaian asesmen tes wawasan kebangsaan, kata dia, telah terlaksana dengan keterangan waktu sebagai berikut: tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas terlaksana pada tanggal 9—10 Maret 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret dan pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 8 April 2021.
Baca juga: Novel Baswedan dengar informasi tidak lolos tes ASN
Selanjutnya, pelaksanaan profiling pada tanggal 9—17 Maret 2021, kemudian pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret—9 April 2021 dengan catatan sebagai berikut: pelaksanaan susulan pertama 30—31 Maret 2021; pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 6 April 2021, dan pelaksanaan susulan ketiga pada tanggal 9 April 2021.
Diinformasikan bahwa pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir, seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri, atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK.
Ia menjelaskan bahwa hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Baca juga: Pertanyaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dinilai janggal
75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat hasil tes wawasan kebangsaan
5 Mei 2021 18:15 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: