Jakarta (ANTARA) - Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang akan berpergian dari Terminal Kalideres selama pelarangan mudik harus memenuhi empat kriteria.

"Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan," ujar Revi saat ditemui ANTARA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PO Budiman turunkan tarif perjalanan Jakarta-Tasikmalaya

Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik tersebut diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres pada saat periode larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, kata Revi, mereka perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta kepada petugas di Terminal Bus Kalideres dan nantinya akan diperiksa sebelum pembelian tiket.

Baca juga: Aparat gabungan perketat pengamanan Terminal Kalideres

SIKM tersebut bisa diurus atau dimintakan kepada Lurah masing-masing dengan membawa bukti- bukti dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Sakit atau Surat Keterangan Kematian, dan lain-lain.

Setelah memperoleh SIKM, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan tes cepat (rapid test) Antigen maupun tes GeNose.

"Jika tidak ada, penumpang wajib tes Genose di Terminal sebelum berangkat. Termasuk juga dengan pengemudinya (harus tes Genose sebelum berangkat)," kata Revi.

Baca juga: Bus AKAP selama larangan mudik hanya ada di Pulogebang dan Kalideres Apabila penumpang ada yang positif dalam tes GeNose, maka dia perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di Puskesmas Kecamatan Kalideres.

"Jika positif, maka perjalanan tersebut harus ditunda. Begitu pula kalau persyaratan-persyaratan yang dimintakan tidak lengkap, maka perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan," kata Revi.