Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan siap memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi dalam penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Tidak ada masalah itu," kata Patrialis ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Patrialis mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil kerja kepada DPR yang bertugas mengawasi.

"DPR itu pengawas. Ya kita beritahukan kepada pengawas," kata Patrialis.

Dia menjelaskan, jika segala kegiatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak perlu ada ketakutan untuk memenuhi panggilan DPR.

Rencananya, DPR akan memanggil Jaksa Agung dan Menkumham untuk dimintai klarifikasi tentang kasus Sistem Administrasi Badan Hukum.

Sistem Administrasi Badan Hukum dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Sistem itu memungkinkan pungutan kepada masyarakat yang ingin mengurus pembentukan badan hukum. Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan pungutan itu.

Kasus itu telah menjerat beberapa tersangka, antara lain pengusaha Hartono Tanoesudibjo dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Pada 13 Juli 2010, Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saudara Hartono Tanoesudibjo itu menjelaskan, kedatangannya ke kantor itu untuk meminta penjelasan soal surat dari Kementerian Hukum.

Surat yang dimaksud adalah surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 yang terkait dengan kasus hukum salah satu perusahaannya.

(F008/S018/S026)